Halaman ini belum diuji baca
RUU PTBHMN 14 Cukup jelas. Pasal 2 Pendidikan berbasis korporasi adalah kegiatan pendidikan yang diselenggarakan dengan sistem ganda, dimana peserta didik belajar sambil bekerja, dan pembiyaannya ditanggung bersama oleh pemerintah, masyarakat dunia usaha, dan peserta didik melalui program subsidi dan pinjaman lunak jangka panjang, magang, dan beasiswa. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Dewan Pendidikan yang dimaksud sesuai Undang-undang Sisdiknas 2003. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 10 Komite Sekolah/madrasah adalah sebagaimana dimaksud dalam UU Sisdiknas. Pasal 11 Perwakilan pemerintah dan pemerintah daerah masing-masing mempunyai hak suara 15 dan 20 persen dari keseluruhan anggota Majelis Wali Amanat (MWA) pada perguruan tinggi BHPPTN ATAU BHMN milik pemerintah. Pimpinan mecakup Rektor, Pembantu Rektor, Dekan, Kepala Lembaga, Kepala Pusat, dan Kepala Biro yang memimpin dan menyelenggarakan pelayanan akademik dan administratif di perguruan tinggi. Pasal 12 Komite pesantren adalah unsur organisasi di pesantren seperti komite sekolah/ madrasah sebagaimana dimaksud dalam UU Sisdiknas.