Halaman:RUU BHPPTN.djvu/15

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca
RUU PTBHMN 
14 
Cukup jelas. 
Pasal 2 
Pendidikan berbasis korporasi adalah kegiatan pendidikan yang diselenggarakan 
dengan sistem ganda, dimana peserta didik belajar sambil bekerja, dan 
pembiyaannya ditanggung bersama oleh pemerintah, masyarakat dunia usaha, dan 
peserta didik melalui program subsidi dan pinjaman lunak jangka panjang, 
magang, dan beasiswa. 
Pasal 3 
Cukup jelas. 
Pasal 4 
Dewan Pendidikan yang dimaksud sesuai Undang-undang Sisdiknas 2003. 
Pasal 5 
Cukup jelas. 
Pasal 6 
Cukup jelas. 
Pasal 7 
Cukup jelas. 
Pasal 8 
Cukup jelas. 
Pasal 9 
Cukup jelas. 
Pasal 10 
Komite Sekolah/madrasah adalah sebagaimana dimaksud dalam UU Sisdiknas. 
Pasal 11 
Perwakilan pemerintah dan pemerintah daerah masing-masing mempunyai hak 
suara 15 dan 20 persen dari keseluruhan anggota Majelis Wali Amanat (MWA) 
pada perguruan tinggi BHPPTN ATAU BHMN milik pemerintah. 
Pimpinan mecakup Rektor, Pembantu Rektor, Dekan, Kepala Lembaga, Kepala 
Pusat, dan Kepala Biro yang memimpin dan menyelenggarakan pelayanan 
akademik dan administratif di perguruan tinggi. 
Pasal 12 
Komite pesantren adalah unsur organisasi di pesantren seperti komite sekolah/ 
madrasah sebagaimana dimaksud dalam UU Sisdiknas.