Halaman:RUU BHPPTN.djvu/13

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca
RUU PTBHMN 
12 
PENJELASAN 
ATAS 
RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA 
NOMOR ... TAHUN ... 
TENTANG 
PERGURUAN TINGGI BADAN HUKUM MILIK NEGARA 
I. 
UMUM 
Dalam merespon tuntuan reformasi di bidang pendidikan, Undang-undang Sistem 
Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) disusun berdasarkan visi pendidikan nasional untuk 
mewujudkan sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk 
memberdayakan semua warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang 
berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman. Selanjutnya 
dalam Bab tentang prinsip penyelenggaraan pendidikan bahwa pendidikan 
diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran 
serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pendidikan. Peran serta masyarakat 
tersebut mencakup peran serta perorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, dan 
organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan pendidikan berbasis masyarakat, yaitu 
pendidikan yang diselanggarakan dari, oleh, dan untuk masyarakat. Masyarakat berhak 
berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program 
pendidikan, serta berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam 
penyelenggaraan pendidikan. Sedangkan pemerintah dan pemerintah daerah wajib 
memerikan layanan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang 
bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi, termasuk penyediaan dana bagi 
pelaksanaan program wajib belajar. 
Penyelenggaraan pendidikan pada prinsipnya merupakan investasi sumber daya 
manusia yang mempunyai dua sisi kepentingan yang terkait satu sama lain yaitu sebagai 
investasi publik dan investasi peorangan. Sebagai investasi publik, pendidikan menjadi 
konsumsi social yang menjadi hak setiap warga negara untuk mendapatkannya sebagai 
pendidikan minimal bangsa dalam kerangka wajib belajar. Sebagai investasi individual, 
pendidikan menjadi modal individu yang digunakan dalam membangun kehidupan dan 
keluarganya. Baik sebagai invesatsi sosial maupun investasi perorangan, pendidikan 
menjadi asset bangsa, yang pada akhirnya dijadikan sebagai tolok ukur tingkat 
pembangunan manusia (human development index). Atas dasar prinsip investasi tersebut 
maka pembiayaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara peserta didik,