Halaman:RUU BHPPTN.djvu/10

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca
RUU PTBHMN 
9 
(3) Rencana strategis sekolah/madrasah/pesantren disusun oleh pimpinan dengan 
melibatkan guru dan disahkan oleh komite sekolah/madrasah/pesantren. 
(4) Rencana kerja dan anggaran tahunan dijabarkan dari rencana strategis dan 
disahkan oleh Majelis Wali Amanat untuk perguruan tinggi, dan oleh komite 
sekolah/madrasah/pesantren untuk sekolah/madrasah/pesantren. 
(5) Tatacara pengelolaan keuangan diatur dan disesuaikan dengan kebutuhan 
perguruan tinggi, sekolah/madrasah/pesantren dengan memperhatikan efisiensi, 
otonomi, dan akuntabilitas. 
BAB XIII 
KEPEGAWAIAN 
Pasal 23 
(1) Pegawai PT-BHMN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai tidak tetap yang 
diangkat sebagai pendidik, tenaga kependidikan dan tenaga administrasi. 
(2) Pengangkatan dan pemberhentian, kedudukan, hak serta kewajibannya pegawai 
tidak tetap berdasarkan pejanjian kerja sesuai dengan perundangan yang berlaku. 
(3) Ketentuan tentang jenis, kualifikasi, tatacara pengangkatan dan penggajian 
pegawai tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan 
dalam peraturan PT sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. 
BAB XIV 
AKUNTABILITAS DAN PENGAWASAN 
Pasal 24 
(1) Perguruan tinggi PT-BHMN milik negara menyampaikan laporan tahunan kepada 
Menteri. 
(2) Laporan tahunan sekurang-kurangnya mencakup laporan akademik dan laporan 
keuangan. 
Pasal 25 
(1) Pengawasan terhadap PT-BHMN dilakukan oleh menteri yang mendelegasikan 
wewenangnya kepada Majelis Wali Amanat. 
(2) Pengawasan internal atas pengelolaan perguruan tinggi yang mencakup kegiatan 
akademik dan pengelolaan keuangan dilakukan oleh satuan audit internal. 
BAB XV 
PENGGABUNGAN DAN PEMBUBARAN 
Pasal 26 
(1) Penggabungan Badan Hukum Pendidikan dapat dilakukan dengan 
menggabungkan satu atau lebih PT-BHMN.