Halaman ini belum diuji baca
RUU PTBHMN 9 (3) Rencana strategis sekolah/madrasah/pesantren disusun oleh pimpinan dengan melibatkan guru dan disahkan oleh komite sekolah/madrasah/pesantren. (4) Rencana kerja dan anggaran tahunan dijabarkan dari rencana strategis dan disahkan oleh Majelis Wali Amanat untuk perguruan tinggi, dan oleh komite sekolah/madrasah/pesantren untuk sekolah/madrasah/pesantren. (5) Tatacara pengelolaan keuangan diatur dan disesuaikan dengan kebutuhan perguruan tinggi, sekolah/madrasah/pesantren dengan memperhatikan efisiensi, otonomi, dan akuntabilitas. BAB XIII KEPEGAWAIAN Pasal 23 (1) Pegawai PT-BHMN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai tidak tetap yang diangkat sebagai pendidik, tenaga kependidikan dan tenaga administrasi. (2) Pengangkatan dan pemberhentian, kedudukan, hak serta kewajibannya pegawai tidak tetap berdasarkan pejanjian kerja sesuai dengan perundangan yang berlaku. (3) Ketentuan tentang jenis, kualifikasi, tatacara pengangkatan dan penggajian pegawai tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dalam peraturan PT sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. BAB XIV AKUNTABILITAS DAN PENGAWASAN Pasal 24 (1) Perguruan tinggi PT-BHMN milik negara menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri. (2) Laporan tahunan sekurang-kurangnya mencakup laporan akademik dan laporan keuangan. Pasal 25 (1) Pengawasan terhadap PT-BHMN dilakukan oleh menteri yang mendelegasikan wewenangnya kepada Majelis Wali Amanat. (2) Pengawasan internal atas pengelolaan perguruan tinggi yang mencakup kegiatan akademik dan pengelolaan keuangan dilakukan oleh satuan audit internal. BAB XV PENGGABUNGAN DAN PEMBUBARAN Pasal 26 (1) Penggabungan Badan Hukum Pendidikan dapat dilakukan dengan menggabungkan satu atau lebih PT-BHMN.