Halaman ini belum diuji baca
RUU PTBHMN 8 Pasal 20 (1) Pimpinan PT-BHMN terdiri atas Rektor dibantu oleh beberapa wakil rektor. (2) Rektor diangkat dan diberhentikan oleh MWA melalui pemilihan suara. (3) Dalam pemilihan Rektor, Menteri mempunyai 35 persen dari jumlah suara yang sah dan setiap anggota MWA memiliki 1 suara, kecuali Rektor yang sedang menjabat yang tidak memiliki hak suara. (4) Calon Rektor diajukan oleh SA kepada MWA untuk ditetapkan melalui pemilihan. (5) Anggota Pimpinan diangkat oleh MWA atas usul Rektor setelah mendengar saran dan pendapat dri SA. (6) Rektor diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali.untuk satu masa jabatan. (7) Ketentuan selanjutnya tentang Pimpinan ditetapkan dalam Statuta PT-BHMN. Pasal 21 (1) Pimpinan bertugas: a. melaksanakan penyelenggaraan layanan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyakarat yang berkualitas, adil, efektif dan efisien; b. menyelenggarakan pengelolaan secara berdayaguna, transparan dan akuntabel terhadap semua kekayaan negara yang dilimpahkan haknya; c. melakukan pembinaan terhadap tenaga kependidikan, tenaga administrasi dan mahasiswa; d. membina habungan yang simetris dengan pemerintah, dunia usaha dan masyarakat pada umumnya; e. Menyelenggarakan sistem keuangan perguruan tinggi sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku; f. menyusun Rencana Strategis yang menguraikan Visi, Misi, Strategi, Tujuan dan Program Kerja untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. g. menyusun Rencana kerja dan Anggaran Tahunan PT-BHMN; h. menyampaikan laporan berkala kepada MWA tentang pengelolaan PT-BHMN serta kemajuan yang telah dicapai; i. bersama MWA menyusun dan menyampaikan Laporan Kerja Tahunan kepada Menteri. BAB XII PERENCANAAN DAN PENGELOLAAN Pasal 22 (1) PT-BHMN dilaksanakan dengan berpedoman pada rencana strategis berjangka waktu lima tahunan. (2) Rencana strategis perguruan tinggi disusun oleh pimpinan dengan melibatkan senat akademik dan disahkan oleh Majelis Wali Amanat.