Halaman:RUU BHPPTN.djvu/9

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca
RUU PTBHMN 
8 
Pasal 20 
(1) Pimpinan PT-BHMN terdiri atas Rektor dibantu oleh beberapa wakil rektor. 
(2) Rektor diangkat dan diberhentikan oleh MWA melalui pemilihan suara. 
(3) Dalam pemilihan Rektor, Menteri mempunyai 35 persen dari jumlah suara yang 
sah dan setiap anggota MWA memiliki 1 suara, kecuali Rektor yang sedang 
menjabat yang tidak memiliki hak suara. 
(4) Calon Rektor diajukan oleh SA kepada MWA untuk ditetapkan melalui 
pemilihan. 
(5) Anggota Pimpinan diangkat oleh MWA atas usul Rektor setelah mendengar saran 
dan pendapat dri SA. 
(6) Rektor diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat 
kembali.untuk satu masa jabatan. 
(7) Ketentuan selanjutnya tentang Pimpinan ditetapkan dalam Statuta PT-BHMN. 
Pasal 21 
(1) Pimpinan bertugas: 
a. melaksanakan penyelenggaraan layanan pendidikan, penelitian dan 
pengabdian kepada masyakarat yang berkualitas, adil, efektif dan efisien; 
b. menyelenggarakan pengelolaan secara berdayaguna, transparan dan akuntabel 
terhadap semua kekayaan negara yang dilimpahkan haknya; 
c. melakukan pembinaan terhadap tenaga kependidikan, tenaga administrasi dan 
mahasiswa; 
d. membina habungan yang simetris dengan pemerintah, dunia usaha dan 
masyarakat pada umumnya; 
e. Menyelenggarakan sistem keuangan perguruan tinggi sesuai ketentuan 
peraturan perundangan yang berlaku; 
f. menyusun Rencana Strategis yang menguraikan Visi, Misi, Strategi, Tujuan 
dan Program Kerja untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. 
g. menyusun Rencana kerja dan Anggaran Tahunan PT-BHMN; 
h. menyampaikan laporan berkala kepada MWA tentang pengelolaan PT-BHMN 
serta kemajuan yang telah dicapai; 
i. bersama MWA menyusun dan menyampaikan Laporan Kerja Tahunan kepada 
Menteri. 
BAB XII 
PERENCANAAN DAN PENGELOLAAN 
Pasal 22 
(1) PT-BHMN dilaksanakan dengan berpedoman pada rencana strategis berjangka 
waktu lima tahunan. 
(2) Rencana strategis perguruan tinggi disusun oleh pimpinan dengan melibatkan 
senat akademik dan disahkan oleh Majelis Wali Amanat.