Halaman:RUU BHPPTN.djvu/11

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca
RUU PTBHMN 
10 
(2) Penggabungan PT-BHMN sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) dapat 
dilakukan dengan memperhatikan: 
a. ketidak mampuan PT-BHMN melaksanakan kegiatan penyelenggaraan 
pendidikan tanpa dukungan PT-BHMN lain; 
b. PT-BHMN yang menerima penggabungan bergerak dalam kegiatan 
pendidikan yang sama; 
c. PT-BHMN yang mengabungkan diri tidak pernah melakukan kegiatan 
yang bertentangan dengan anggran dasar (AD) dan ketentuan hukum 
lainnya. 
(3) Usul penggabungan PT-BHMN perguruan tinggi disampaikan oleh pimpinan 
dengan memperhatikan masukan dari Senat Akademik kepada MWA. 
BAB XVI 
KETENTUAN PIDANA 
Pasal 27 
(1) Pimpinan PT-BHMN yang melanggar ketentuan pasal 8 dan secara sengaja 
menyebabkan kerugian finansial bagi PT-BHMN diancam hukuman pidana 
penjara paling lama 5 tahun dan/atau hukuman denda setinggi-tingginya Rp. 
100.000.000 (seratus juta rupiah). 
(2) Setiap pejabat PT-BHMN yang secara sengaja membocorkan rahasia jabatan yang 
dipegangnya diancam hukuman pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 
dan/atau denda setinggi-tingginya 1 tahun. 
(3) Setiap warga masyarakat akademik PT-BHMN yang secara sengaja melakukan 
pelanggaran terhadap peraturan PT-BHMN secara sengaja diancam hukuman 
administratif setinggi-tingginya pemecatan dari jabatan. 
(4) Selain pidana penjara anggota organ PT-BHMN sebagaimana dimaksud dalam 
ayat (1) juga dikenakan pidana tambahan berupa kewajiban mengembalikan uang, 
barang, atau kekayaan PT-BHMN yang dialihkan atau dibagikan. 
BAB XVII 
KETENTUAN PERALIHAN 
Pasal 29 
1. Semua satuan pendidikan negeri yang ada wajib menyesuaikan dalam waktu paling 
lambat 5 tahun sejak mulai berlakunya undang-undang ini. 
2. Semua peraturan perundang-undangan yang diperlukan untuk melaksanakan undang- 
undang ini harus diselesaikan paling lambat dua tahun terhitung sejak berlakunya 
undang-undang ini. 
BAB XVII