Halaman ini belum diuji baca
RUU PTBHMN 10 (2) Penggabungan PT-BHMN sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) dapat dilakukan dengan memperhatikan: a. ketidak mampuan PT-BHMN melaksanakan kegiatan penyelenggaraan pendidikan tanpa dukungan PT-BHMN lain; b. PT-BHMN yang menerima penggabungan bergerak dalam kegiatan pendidikan yang sama; c. PT-BHMN yang mengabungkan diri tidak pernah melakukan kegiatan yang bertentangan dengan anggran dasar (AD) dan ketentuan hukum lainnya. (3) Usul penggabungan PT-BHMN perguruan tinggi disampaikan oleh pimpinan dengan memperhatikan masukan dari Senat Akademik kepada MWA. BAB XVI KETENTUAN PIDANA Pasal 27 (1) Pimpinan PT-BHMN yang melanggar ketentuan pasal 8 dan secara sengaja menyebabkan kerugian finansial bagi PT-BHMN diancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau hukuman denda setinggi-tingginya Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah). (2) Setiap pejabat PT-BHMN yang secara sengaja membocorkan rahasia jabatan yang dipegangnya diancam hukuman pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya 1 tahun. (3) Setiap warga masyarakat akademik PT-BHMN yang secara sengaja melakukan pelanggaran terhadap peraturan PT-BHMN secara sengaja diancam hukuman administratif setinggi-tingginya pemecatan dari jabatan. (4) Selain pidana penjara anggota organ PT-BHMN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) juga dikenakan pidana tambahan berupa kewajiban mengembalikan uang, barang, atau kekayaan PT-BHMN yang dialihkan atau dibagikan. BAB XVII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 29 1. Semua satuan pendidikan negeri yang ada wajib menyesuaikan dalam waktu paling lambat 5 tahun sejak mulai berlakunya undang-undang ini. 2. Semua peraturan perundang-undangan yang diperlukan untuk melaksanakan undang- undang ini harus diselesaikan paling lambat dua tahun terhitung sejak berlakunya undang-undang ini. BAB XVII