Lompat ke isi

Halaman:Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 108-109-PHPU.B-VII-2009.djvu/363

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

363

Bahwa berdasarkan Bukti T-25A berupa Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tingkat Provinsi Papua Tahun 2009 (Lampiran Model DC-1 PPWP), perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 1 tertulis 104.593 suara, Pasangan Calon Nomor Urut 2 tertulis 1.377.384 suara, dan Pasangan Calon Nomor Urut 3 tertulis 378.119 suara yang ditandatangani oleh seluruh anggota KPU Provinsi Papua dan saksi dari Pasangan Calon Nomor Urut 2 dan Pasangan Calon Nomor Urut 3 dengan tanpa keberatan dari saksi-saksi pasangan calon.

Bahwa berdasarkan Bukti T-26 berupa Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tingkat Provinsi Bali Tahun 2009 (Lampiran Model DC-1 PPWP), perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 1 tertulis 992.815 suara, Pasangan Calon Nomor Urut 2 tertulis 822.951 suara, dan Pasangan Calon Nomor Urut 3 tertulis 96.571 suara yang ditandatangani oleh seluruh anggota KPU Provinsi Bali dan saksi dari semua pasangan calon dengan tanpa keberatan dari saksi-saksi pasangan calon.

[3.67] Menimbang bahwa berdasarkan Bukti PII-6 sampai dengan Bukti PII-30, Mahkamah menemukan fakta hukum berupa dokumen-dokumen yang dibuat dan ditandatangani sendiri oleh Pemohon II tidak dapat ditelusuri perpindahan atau perubahan atau penggantian perolehan suara masing-masing pasangan calon sehingga tidak diketahui di tingkatan dan tahapan mana terjadi penggelembungan suara, siapa yang melakukan, dan dengan cara bagaimana penggelembungan suara dilakukan. Terlebih lagi berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, angka-angka perolehan suara yang tertera dalam dokumen-dokumen yang dibuat dan dijadikan bukti oleh Pemohon II berasal dari rekapitulasi yang juga dibuat sendiri oleh Pemohon II berdasarkan laporan-laporan saksi Pemohon di TPS-TPS yang disampaikan melalui pesan pendek (SMS) tanpa menyebut di TPS mana perolehan suara diperoleh;

Bahwa dalam Bukti PII-6 sampai dengan Bukti PII-30, Pemohon II hanya menuliskan angka-angka perolehan suara masing-masing pasangan calon dengan menyertakan jumlah penggelembungan suara untuk Pasangan Calon Nomor Urut 2 tanpa mengajukan dokumen atau bukti pendukung atau pembanding yang dapat menjelaskan hubungan antara perolehan suara masing-masing pasangan calon dan jumlah penggelembungan suara yang didalilkan Pemohon II;