Lompat ke isi

Halaman:Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 108-109-PHPU.B-VII-2009.djvu/364

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

364

[3.68] Menimbang bahwa sebaliknya, Termohon mengajukan 825 bukti tertulis beserta lampirannya (T-1 s.d. T-29.B) berupa dokumen-dokumen resmi Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tingkat KPU Provinsi dari 25 provinsi (Model DC-1 PPWP) beserta Lampiran Model DC-1 PPWP, Rincian Perolehan Suara Sah Pasangan Calon Presiden Tingkat KPU Provinsi dan Model DC-2 PPWP, Form Pernyataan Keberatan Saksi dan Kejadian Khusus yang behubungan dengan Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tingkat Provinsi beserta Berita Acara Rekapitulasi Hasil Pengitungan Perolehan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (DB-PPWP), Sertifikat Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tingkat Kabupaten/Kota (Model DB-1 PPWP) dan Form Pernyataan Keberatan Saksi/Kejadian Khusus yang Berhubungan Dengan Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tingkat Kabupaten/Kota dari 25 provinsi;

[3.69] Menimbang bahwa setelah Mahkamah mencermati dengan saksama bukti-bukti yang diajukan Pemohon II (vide Bukti PII-6 sampai dengan Bukti PII-30) sebagaimana penilaian Mahkamah atas otentisitas dokumen pada paragraf [3.67], menurut Mahkamah dokumen yang diajukan sebagai bukti di muka persidangan tidak mempunyai nilai yuridis karena bukan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang in casu penyelenggara Pemilu dari semua tingkatan dan jika dikaitkan dengan keterangan Saksi-saksi Pemohon II yang hampir seluruhnya tidak dapat menggambarkan terjadinya pelanggaran secara masif, terstruktur dan sistematis. Pemohon II tidak mampu membuktikan pada tingkatan dan tahapan mana terjadi penambahan suara yang tidak sah yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu yang mana, serta dengan cara bagaimana penambahan suara dilakukan. Sebaliknya, bukti-bukti yang diajukan baik oleh Termohon maupun Pihak Terkait dapat menyanggah kebenaran dalil-dalil Pemohon II. Oleh karenanya, angka-angka perolehan suara yang tertera di dalam bukti-bukti Pemohon II tidak sah, sehingga dalil-dalil Pemohon II sepanjang terjadinya kesalahan atau kekeliruan penghitungan suara yang menyebabkan perolehan suara Pihak Terkait sebanyak 45.215.927 suara setara dengan 48,70%, sementara Pemohon II memperoleh 32.548.105 suara atau setara dengan 35, 06% dan terjadinya selisih penghitungan suara di 25 provinsi yang menjadi alasan Pemohon II meminta Termohon menyelenggarakan Pemilu