Halaman:Propinsi Sumatera Utara.pdf/95

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

 Untuk mengatur segala harta benda kepunjaan bangsa asing jang dalam pengawasan Negara maka dibukalah Kantor Urusan Harta Benda Bangsa Asing.
 Pada tanggal 12 Nopember 1945 diaturlah penjusunan polisi dengansegala alat dan kesanggupan jang ada.
 Pada tanggal 16 Djanuari 1946 K.N.I. Keresidenan Tapanuli mengadakan Rapat Lengkap jang kedua, jang bersedjarah bertempat di Sipoholon dekat Kota Tarutung. Dalam rapat jang diadakan sampai tanggal 20 Djanuari 1946 telah dipersoalkan bermatjam-matjam hal dan diambil berbagai-bagai keputusan jang penting-penting bagi Pemerintah dalam menjelenggarakan pemerintahan jang bersifat kedaulatan rakjat. Dalam rapat itulah K.N.I. mengambil mosi menjatakan kepertjajaan penuh terhadap kebidjaksanaan Pemerintah dalam masa jang telah lampau.
 Satu dari keputusan-keputusan jang penting jang perlu ditjatet ialah pemberian kuasa kepada Pengurus Harian K.N.I. untuk membentuk 2 badan jang amat penting, jaitu Badan Legislatief dan Badan Executief, jang udjudnja agar tertjapai kerdja sama jang lebih rapat dan erat antara Pemerintah dan Rakjat dan agar roda pemerintahan dengan sifat jang lebih dynamis lebih tjepat dan litjin berputar dari jang sudah-sudah.
 Pada tanggal 25 Djanuari 1946 siaplah terbentuk Badan Legislatief, sebagai kristalisasi dari K.N.I. jang besar itu, jang dibawah pimpinan Residen diperserahkan kewajiban untuk merantjang peraturan-peraturan.
 Dengan minat dan tanggung djawab jang penuh badan jang baru ini memulai persidangannja pada tanggal 28 Djanuari 1946 menetapkan bermatjam-matjam peraturan jang dianggap perlu dan penting untuk kepentingan Pemerintah Negara dan memetjah berbagai-bagai soal jang penting menurut atjara urgensinja.
 Dalam tempo kurang lebih 11½ bulan selama badan itu berdiri banjaklah peraturan-peraturan jang diperbuat dan jang didjalankan jaitu :

  1. Peraturan tentang memilih, mengakui, memperhatikan dan memetjat anggota-anggota Dewan Negeri dalam Keresidenan Tapanuli .
  2. Undang-Undang Dewan Negeri dalam Keresidenan Tapanuli .
  3. Peraturan tentang memilih, mengakui, memperhentikan dan memetjat anggota-anggota Dewan Kota dalam Keresidenan Tapanuli.
  4. Undang-Undang Dewan Kota dalam Keresidenan Tapanuli .
  5. Peraturan Dewan Perguruan dalam Keresidenan Tapanuli.
  6. Peraturan tentang membanteras buta huruf dalam Keresidenan Tapanuli .
  7. Peraturan tambahan dari pengeluaran beras dari Keresidenan Tapanuli .
  8. Peraturan tentang memungut 10 % bakti dari hasil sawah dan ladang dalam tahun 1946 di Keresidenan Tapanuli,
  9. Peraturan tentang memungut 10 % bakti wang dari pendapatan tahun 1946 dalam Keresidenan Tapanuli,
  10. Peraturan tentang bidan-bidan dalam Keresidenan Tapanuli.