Halaman:Propinsi Sumatera Utara.pdf/92

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

bangunkan negeri kita kembali, didalam suasana, dimana Nica terus menerus mengganggu pada kita.
Untuk menegaskan apa jang saja tulis diatas, dipersilakan kepada siapa jang hendak melihat datang sendiri ke Keresidenan Atjeh. Disini akan njata bahasa di Keresidenan ini benar-benar pemerintah „ de facto" ada ditangan N.R.I. dan berdjalan dengan baik pula”.
Komite Nasional Indonesia Daerah Atjeh di ketuai oleh Mr. S. M. Amin.
Untuk menjelesaikan segala sesuatu jang berkenaan dengan pergolakan terhadap kekuasaan Uleebalang-Uleebalang di Atjeh maka oleh pemerintah daerah Atjeh dikeluarkan beberapa Peraturan Daerah.
Peraturan Daerah No. 1 menjatakan, bahwa untuk menjelenggarakan sebagaimana mestinja segala harta benda peninggalan pengchianat-pengchianat, maka oleh Pemerintah Daerah Atjeh didirikan suatu Badan jang bernama „MADJELIS PENIMBANG".
Jang dimaksud dengan harta benda peninggalan pengchianatpengchianat, jaitu harta benda Ulèëbalang dan pengikut-pengikutnja, jang telah meninggal dunia dimasa pertempuran dengan rakjat umum dalam Kabupaten Pidië, dan dalam Daerah Kabupaten lainnja dalam Daerah Atjeh, sebagai orang jang membantu, ikut atau turut bertempur atau menundjukkan dengan perbuatan jang njata menjebelahi golongan Ulèëbalang2 pengchianat itu.
Madjelis Penimbang tersebut, melaksanakan kewadjiban dan pekerdjaannja, boleh dan tidak semestinja menurut peraturan Kehakiman, hanja bergantung kepada kebidjaksanaan dan kedjudjuran Madjelis Penimbang tersebut semata-mata.
Dengan ketetapan Residen Atjeh tanggal 13 Agustus 1946 No.591 /NRI , kepada sedjumlah 62 orang jang ditjurigai mempunjai sangkut-paut dengan pengchianatan Teuku Daud Tjumbok itu ditentukan tempat kediamannja masing-masing untuk memperlindungi mereka daripada kemarahan rakjat.
Atas keputusan Badan Pekerdja Dewan Perwakilan Atjeh, tertanggal 4 Desember 1947 No. 36 kemudian mereka itu setelah diperiksa berangsur-angsur dikembalikan ketempat-tempat jang sesuai dengan keamanannja masing-masing .

SUMATERA TIMUR.

Dengan berlangsungnja pergolakan terhadap kekuasaan SultanSultan dan Radja-Radja di Sumatera Timur, maka tjara pemerintahan diatur dengan susunan seperti di Djawa jaitu keresidenan Sumatera Timur dibagi atas 6 kabupaten. Tiap-tiap kabupaten dibahagi lagi atas kewedanaan dan tiap-tiap kewedanaan dibahagi atas ketjamatan dan dibawahnja lagi desa-desa atau kampung-kampung.
Dan selandjutnja K.N.I. daerah ditukar mendjadi Dewan Perwakilan Rakjat jang mempunjai anggota 80 orang banjaknja