Halaman:Propinsi Sumatera Utara.pdf/90

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Republik Indonesia pada tanggal 29 September 1945, ditetapkanlah pedoman Pemerintah Propinsi Sumatera sebagai berikut :

  1. Tiap-tiap pedjabatan propinsi adalah bahagian pemerintahan jang tertinggi di propinsi Sumatera jang berkewadjiban memberi pimpinan dan tuntunan, dan djuga sebagai koordinasi dari pedjabatan jang sama seluruh Keresidenan.
  2. Pangkat Residen t.b., Bupati t.b., dan Wedana t.b. dihapuskan dan diadakan Wakil Gubernur , Wakil Residen dan Wakil Bupati.
  3. Dewan-dewan disamping pedjabat dihapuskan dan Kepala pedjabatan mengadakan perundingan dengan ahli-ahli jang bersangkutan pada waktu jang tertentu (periodiek).
  4. Kepala pedjabatan bertanggung djawab dengan diberikan kuasa mengadakan organisasi dan reorganisasi, dengan tidak mengurangi hak Gubernur dan Badan Pekerdja.
  5. Susunan Pemerintahan Propinsi disesuaikan dengan susunan Pemerintahan Pusat.
  6. Semua pegawai jang mempunjai keahlian dipekerdjakan kembali ditempat keahliannja masing-masing.
  7. Pegawai jang sudah tua menurut peraturan jang akan ditetapkan oleh Gubernur Sumatera diperhentikan dari djabatannja dengan mendapat tundjangan.
  8. Pegawai jang tidak djudjur dan tidak tjakap diperhentikan.
  9. Untuk mendjadi pegawai Negara diutamakan sjarat kedjudjuran, ketjakapan dan kemauan bekerdja.
  10. Memberi kesempatan kepada tenaga muda dan Pemimpin2 organisasi rakjat jang djudjur untuk bekerdja menurut ketjakapannja masing-masing dalam djabatan Negara.
  11. Untuk menghindarkan segala pengaruh golongan jang tidak sehat, dan untuk memperkokoh pemerintahan, diadakan pemindahan (mutasi) pegawai .
  12. Pemerintah Pusat Propinsi Sumatera dan pemerintah keresidenan terutama memperhatikan : a. Pertahanan ; b. Perekonomian ; c. Keuangan ; d. Penerangan dan ; e. Pembangunan.
  13. Tiap-tiap pegawai Negara mendjalankan collegiaal beleid (pimpinan kewargaan) dengan segala kedjudjuran dan ketjakapan, berani initiatief (tindakan) dan berani bertanggung djawab.

ATJEH.

Sesudah ternjata bahwa sebagian besar dari kaum hulubalang Atjeh berchianat terhadap Pemerintah Republik Indonesia, maka T. Nja' Arif digantikan oleh T. M. Daudsjah sebagai Residen Republik Indonesia Daerah Atjeh.
Bekas daerah kekuasaan Ulèëbalang atau jang disebut dizaman Belanda Landschap di tukar namanja dengan Negeri dan di-