Halaman:Propinsi Sumatera Utara.pdf/89

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Djika kita sekarang dapat merajakan ulang tahun pertama kemerdekaan Negara Republik Indonesia, maka mudah-mudahan sekali merdeka tetap merdeka.

KEHAKIMAN.

Urusan kehakiman telah terpisah dari urusan Pemerintahan, hal mana mendjamin kemerdekaan hakim-hakim didalam memberi timbangan dan keputusan.
Berdasar kepada fatsal 27 dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tidak diperbedakan golongan-golongan atau pun lapisan-lapisan masjarakat.
Djuga diantara bangsa-bangsa tidak ada perbedaan-perbedaan seperti dizaman pendjadjahan dahulu.
Tentang kehakiman dibekas daerah-daerah istimewa pada masa ini telah disamakan dengan pengadilan-pengadilan didaerah-daerah jang lain.

AGAMA.

Pedjabat Agama Propinsi Sumatera telah dibentuk untuk mengatur urusan agama, Kehakiman Agama seluruh Sumatera, Madjelis Agama, urusan Wakaf, fakir miskin, jatim piatu, Sekolah Agama dsb. akan diatur sebaik-baiknja. Meskipun dimasingmasing keresidenan telah diadakan Pedjabat Agama, untuk jang akan datang urusan agama seluruh Sumatera akan dipusatkan dan susunan pekerdjaannja disamakan supaja lebih teratur.
Pemerintah di Sumatera terutama sekali menumpahkan perhatiannja terhadap soal pertahanan, kemakmuran, keuangan, pembinaan dan pengertian jang seluas-luasnja dikalangan rakjat tentang dasar-dasar perdjuangan Negara.
Dalam segala usaha itu Gubernur Sumatera menghendaki collegiaal beleid dari semua pegawai, maksudnja harga menghargai dan bantu membantu dalam segala pekerdjaan disertai kedjudjuran dan ketjakapan. Tiap-tiap pegawai haruslah berani mengambil initiatief sendiri, maksudnja djangan hanja bekerdja setelah ada perintah dan petundjuk, tetapi harus sanggup memikirkan dan mengusahakan sendiri kesempurnaan pekerdjaannja dan melakukannja dengan penuh tanggung djawab.

PEDOMAN PEMERINTAH, PROPINSI SUMATERA.

Pada tanggal 10 Agustus 1946, setelah mendengar keputusan rapat Koordinasi Pertahanan Propinsi Sumatera pada tanggal 29 Agustus 1946; mengingat bunji kawat Presiden Negara