Halaman:Propinsi Sumatera Utara.pdf/74

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

  Lammeulo, Tetapi pada Waktu itu Markas Besar Rekjat Umum tidak bermaksud memperluas revolusi jang tak dapat dihindarkan lagi dikabupaten Pidie itu kekabupaten-kabupaten jang lain. Sedapat-dapatnja gelombang revolusi akan dibendung dikabupaten Pidie sadja dan dalam pada itu Markas Besar Rakjat Umum mengharapkan keinsafan kaum Uleebalang dikabupaten-kabupaten jang lain akan menjesuaikan diri dengan suasana kemerdekaan.

  Terhadap pengchianat-pengchianat dan kaki tangan musuh ini oleh Markas Besar Rakjat Umum telah didjatuhi hukuman-hukuman jang setimpal. Sedang kepada rakjat jang lantaran kebodohan telah terseret dalam kalangan pengchianat dan telah turut tertawan bersama-sama pengchianat oieh Markas Besar Rakjat diberikan penerangan dan pendjelasan-pendjelasan dan kemudian semua mereka ini dibebaskan kembali dan Markas Besar Rakjat mengharapkan keinsafan mereka dizaman kemerdekaan Ini,

  Tawanan-tawanan ini telah mentjeritakan dengan segala kedjudjuran betapa kedjam dan bengisnja tentera liar Uleebalang menjiksa orang-orang dari gerakan pemuda dan organisasi-organisaai kemerdekaan lainnja. Sambil memeriksa dipukuli, ditjentjang, dipotong sedikit demi sedikit bagian-bagian badannja dan djika mereka sudah puas melakukan segala matjam penjiksaan itu, lalu orang-orang jang malang itu dikuburkan hidup-hidup dengan tidak menunggu meninggalnja lebih dahulu. Tidak sedikit pula jang majat-majat mereka ditjampakkan didjalan-djalan atau dilemparkan dikali.

  Sesudah pengchianat-pengchianat dibekuk, hak milik mereka disita oleh Markas Besar Rakjat Umum sedang keluarga mereka jang masih hidup dibiajai oleh Markas. Buat sebagian besar harta benda kaum Uleebalang itu terdiri dari hak milik rakjat jang mereka ambil dengan djalan perkosaan dimasa jang sudah-sudah, Hak milik rakjat jang diambil dengan djalan tidak sah oleh kaum Uleebalang itu dikembalikan kepada jang berhak menerimanja oleh Madjelis Penimbang dari Markas Besar Rakjat setelah rakjat jang bersangkutan memberikan bukti-bukti dan keterangan-keterangan jang diperlukan, Anggota-anggota Madjelis Penimbang ini diangkat oleh Residen Atjeh dan dalam melakukan tugasnja berpedoman kepada ,,Peraturan menguasai harta pengchianat" jang diadakan oleh Komite Nasional Daerah Atjeh, jaitu peraturan no. 1 1946. Demikian djuga harta-harta agama (baitalmal) jang diambil oleh Uleebalang dimasa jang sudah-sudah untuk keperluan diri sendiri mereka dan harta-harta negara diambil oleh Markas Besar Rakjat, Harta-harta Baitalmal dikembalikan kepada Djawatan Agama dan harta negara jang lain dikembalikan kepada Pemerintah. Harta-harta pengchianat sendiri dipergunakan untuk pembajar rumah-rumah rakjat jang telah mereka bakar dan harta benda rakjat jang telah mereka rampas. Selehihnja dikembalikan kepada keluarga mereka jang masih tinggal.

  Pada tanggal 17 Djanuari 1946 Markas Besar Rakjat Umum jang sudah berkedudukan dengan resmi di Sigli mengeluarkan pengumumannja sebagai berikut :

72