Halaman:Propinsi Sumatera Utara.pdf/729

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

mendapat izin seringkali terdjadi bahwa rumah-rumah sakit membelinja lebih dahulu baru meminta izin.

Oleh karena lambatnja keluar surat izin, maka timbul pula kesulitan dalam pertanggung-djawaban kepada Pusat Perbendaharaan, karena pengeluaran-pengeluaran jang telah dilakukan untuk mana surat izin belum ada, tidak boleh dimasukkan dalam perkiraan, sehingga saldo Kas dengan saldo perkiraan tidak tjotjok lagi dan akibat saldo jang besar — jang sebenarnja tidak ada lagi — uang tidak diberikan Perbendaharaan lagi.

Mengenai pakaian-pakaianpun demikian pula. Sebenarnja pakaian bukan suatu „gebruiksartikel" akan tetapi adalah „verbruiksartikel" jang mana setelah dipakai dua atau tiga bulan maka habislah ia mendjadi tidak ada. Maka pakaian itu walaupun sebahagian dari inventaris, lain sifatnja dari barang2 inventaris lain. Pusat Perbendaharaan tetap berpegang kepada perkataan inventaris, maka menurut pendapat instansi tersebut untuk membeli pakaianpun harus lebih dahulu mendapat surat izin, djika tidak pengeluaran untuk membelinja tidak diperkenankan dimasukkan dalam perkiraan.

Kesulitan-kesulitan jang akibat sesuatu peraturan jang tidak tjotjok dengan keadaan ditambah lagi dengan berbagai-bagai hal. Dibawah ini diambil beberapa tjontoh.

Dokter-dokter jang datang dari Djakarta pada umumnja tidak membawa c.o.b.-nja sehingga gadjinja tidak dapat diminta ditempat dimana mereka itu dipekerdjakan. Oleh karena pegawai-pegawai itu harus makan, maka terpaksalah instansi jang bersangkutan memberi pandjar gadjinja jang kadang-kadang berbulan-bulan lamanja, sehingga uang Kas jang sebenarnja diperuntukkan buat belandja barang, mendjadi habis karenanja. Djuga buat pegawai-pegawai jang terlambat keluar besluit pengangkatannja harus diberikan pula pandjar jang tidak sedikit djumlahnja. Dengan demikian maka bertimbun-timbun kesulitan dalam administrasi keuangan dan lantjarnja usaha.

Diatas telah diterangkan berbagai-bagai kesulitan jang timbul diluar kemauan-kemauan pemimpin-pemimpin rumah sakit. Akan tetapi tidak hanja tinggal disitu sadja, kadang-kadang ditambah pula oleh pemimpin rumah sakit itu sendiri jang memerintahkan sesuatu jang berlawanan dari peraturan. Untuk keperluan-keperluan telah disediakan uang, maka sebenarnja hanja terbatas sampai adanja uang jang sedia itu sadja. Akan tetapi pernah djuga terdjadi, bahwa uang jang disediakan itu dilewati pengeluaran dengan tidak meminta izin lebih dahulu dari instansi jang berkuasa memberikan kredit, walaupun telah diberitahu oleh pegawai keuangan, bahwa tindakan itu membawa akibat jang sangat susah dipertanggung djawabkan.

Demikianlah kesulitan-kesulitan pada dewasa ini jang tentu lambat laun harus diperbaiki djika sama-sama mengingini lepas dari kesulitan-kesulitan itu.

707