Halaman:Propinsi Sumatera Utara.pdf/714

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

 Berhubung dengan itu oleh Djawatan Sosial diandjurkan kepada masjarakat, supaja mereka-mereka jang mengemis-mengemis dari tangga ketangga itu djangan dilajani, melainkan ditundjukkan kembali kepadanja, supaja pulang ke-rumah-rumah perawatan jang terdekat.

 Sebaliknja adanja rumah-rumah perawatan sosial itu bukanlah ditudjukan untuk menjantuni se-mata-mata mereka jang dirawat, tetapi terutama — sesuai dengan rentjana pemulihan kesosialan — adalah untuk membangkitkan dalam diri mereka jang dirawat itu djiwa baru jang segar, semangat untuk bergiat dan berusaha kearah mengurangi kepintjangan-kepintjangan kesosialan.

 Dalam hal itu tidaklah dapat dikatakan, bahwa Djawatan Sosial dengan Kantor-kantor Sosialnja dikabupaten-kabupaten itu sudahlah memadai untuk mentjapai apa jang dimaksud.

 Memang pada waktunja tidak djuga terelakkan pengertian jang timbul diantara golongan-golongan tertentu dalam masjarakat jang menjangka, bahwa Djawatan Sosial itulah suatu ,,badan" tempat mereka mengadukan nasibnja, tempat mereka meminta perlindungan dan djaminan penghidupan. Dan sebenarnja pula Djawatan Sosial dimana perlu dan mungkin ada memberikan bantuan-bantuan materiil.

 Akan tetapi dimana kemungkinan-kemungkinan sangat terbatas disegala lapangan pengeluaran materiil, maka jang diutamakan dengan Djawatan Sosial ialah membimbing golongan atau mereka-mereka jang lemah dari segi kesosialan kearah pembangunan kembali djiwa bagi pengerahan tenaga bersama, mengurangi kepintjangan-kepintjangan kesosialan itu sendiri!

 Inilah antara lain perbedaan tudjuan usaha sosial dizaman pendjadjahan dengan dizaman berpemerintahan sendiri sekarang. Kalau dulu lapangan usahanja sekedar untuk menjantuni mereka dalam bentuk maatschappelijke zorg, bagi kita jang utama ialah untuk mendidik mereka supaja dapat dan sanggup berdiri sendiri sebagai warga jang berpribadi.

 Pengertian-pengertian jang menjandarkan penghidupan kepada pemberian dan pertolongan pihak lain sadja, harus dipertipis dan achirnja dilenjapkan. Dengan demikian ber-angsur-angsur pemberian pertolongan kearah perbaikan masjarakat didjalankan dalam bentuk moril sadja, ketjuali terhadap mereka-mereka jang dianggap masih sangat memerlukan bantuan materiil. Diantaranja ialah mereka jang tiba-tiba ditimpa oleh bentjana alam, seperti kebakaran, diserang bandjir, topan dan sebagainja. Akan tetapi disinipun Djawatan Sosial tidak dapat memberikan bantuan setjukupnja, sehingga korban-korban dapat dipulihkan kembali dalam sebentar waktu . Terhadap udjud perbantuan terhadap bentjana alam Djawatan Sosial sebenarnja mempunjai funksi untuk mengisi kekosongan (vacuum) segera setelah bentjana itu timbul, jakni untuk mentjegah kemungkinan terdjadinja kemelaratan jang lebih besar dan bukan untuk mengganti kerugian jang diakibatkan bentjana itu. Selandjutnja usahanja ditudjukan untuk membangun potensi masjarakat sekitarnja dengan melalui gerakan-gerakan organisasi

692