Halaman:Propinsi Sumatera Utara.pdf/695

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

undang-undang jang ada, untuk mendekati tjita-tjita nasional dalam soal-soal perburuhan jang terkandung dalam Undang-undang Dasar Sementara R. I. Dengan tjara demikianlah, diusahakan agar undang-undang itu djangan tetap statis, melainkan dinamis, berubah dari sehari kesehari dalam proses mentjapai bentuk jang sempurna.

Tak dapat dimungkiri, bahwa perbaikan nasib kaum buruh kita, terutama jang bekerdja pada perusahaan-perusahaan kaum modal asing itu, memang sudah mulai berdjalan dan menundjukkan gambaran perkembangan jang djauh berbeda dengan keadaan sebelum Revolusi Kemerdekaan kita.

Setidak-tidaknja pengertian „buruh” sekarang, baik dikalangan kita sendiri, maupun bagi pihak madjikan asing itu, tidak dapat disamakan lagi dengan pengertian „koelio contract”, jang semata-mata menadahkan pengharapan rezeki pada „belas rahim Tuan Besar Kebun” belaka!

Sungguhpun kehidupan kaum buruh kita sekarang belum mengatasi kehidupan normal sebeium perang, namun dalam perbandingan itu djuga tiada dapat dikatakan, bahwa kaum buruh kita itu adalah tetap mendjadi mangsa" perasan kaum modal asing semata-mata.

Akan tetapi perbaikan selandjutnja masih banjak jang harus diperdjuangkan lagi. Kita harus dapat memeriksa dimana letak titik-titik kelemahan dalam gerakan kaum buruh kita, agar disitu diadakan perbaikan kearah mentjapai hasil perdjuangan jang lebih sempurna.

Selain hubungan perselisihan dan penjelesaian antara buruh dengan madjikan maka hubungan dikalangan sesama buruh sendiri merupakan persoalan-dalam jang seharusnja dapat diatur lebih baik dan sempurna.

Baik didalam massa buruh, maupun dikalangan pimpinan organisasi serikat-serikat buruh terdapat hal-hal jang memerlukan perbaikan, seperti misalnja persoalan butahuruf jang masih meluas itu.

Untuk mempermudah usaha-usaha berorganisasi dan untuk mentjapai adanja organisasi jang bermutu, soal pembanterasan buta huruf tidak kurang pentingnja dari pada persoalan persoalan perselisihan dan tuntutan-tututan jang dilantjarkan.

Dari segi demokrasi dapat dilihat, bahwa pertimbangan suatu kollektiviteit lebih berharga daripada pertimbangan seseorang atau beberapa orang sadja, dan pertimbangan kollektiviteit itu sukar dilaksanakan selama sebagian terbesar kaum buruh butahuruf dan tiada mengenal „abc” organisasi. Oleh sebab itu tiada diherankan, kalau organisasi sedemikian lebih banjak dikemudian menurut tokoh pikiran jang terdapat dikalangan pimpinan sadja. Sebaliknja pimpinan buruhpun bukan selamanja dan seluruhnja terdiri atas tenaga-tenaga jang berpengalaman tjukup dalam lapangan berorganisasi.

Disamping kemauan dan ketulusan untuk bertanggung-djawab, maka pada umumnjapun pimpinan-pimpinan organisasi serikat buruh jang banjak dan beragam itu perlu memperdalam pengetahuan mereka tentang seluk-beluk hubungan kerdja, apalagi tentang seluk-beluk rumahtangga perusahaan jang memberi pekerdjaan. Ini besar faedahnja untuk

43

673