Halaman:Propinsi Sumatera Utara.pdf/692

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

nan-pimpinan organisasi jang adapun lebih banjak menumpahkan pikirannja kepada soal-soal perselisihan dan tuntutan-tuntutan belaka.

Titik-titik kelemahan ini tidaklah lalu begitu sadja, karena pihak madjikan tidak lepas kewaspadaannja dari mengikuti kesempatankesempatan jang baik baginja untuk mentjapai kemenangan-kemenangannja pula.

Dalam proses produksi, dimana masing-masing pihak masih melihat motief-motief keekonomiannja menurut tjara-tjara dan pandangan sendiri-sendiri, sudah barang tentu bukan hanja buruh semata-mata jang akan mengkonsolidir tenaganja untuk mengambil sebanjak- banjak keuntungan dari tiap-tiap pergolakan jang timbul. Tidak kurang pula pihak madjikan jang sekurang-kurangnja memperketjil halangan-halangan jang merintanginja dengan menggunakan kesempatan-kesempatan dari kelemahan -kelemahan pihak lawannja itu.

Dimana pergeseran meningkat antara dua buah organisasi buruh pada satu lapangan kerdja, maka disitu terasa sulitnja untuk mendapatkan tjara-tjara kerdja sama bagi menghadapi madjikan. Pihak madjikan sendiri melihat pula pembelaan kepentingan-kepentingannja dalam berbagai-bagai keharusan tertentu, jang relatif memang dapat djua diperdjuangkannja.

Dalam membela kepentingan-kepentingan itu, pihak madjikanpun mempunjai tjara-tjaranja bertindak, seperti diantaranja penutupanpenutupan perusahaan atau sekurang-kurangnja penjusutan tenaga buruh jang dipakainja. Semuanja itu dengan alasan, bahwa perusahaan hanja merugi belaka, tidak rendabel atau tidak menutupi ongkos-ongkos eksploitasi, atau perusahaan hanja dapat diteruskan dengan ukuran usaha jang lebih ketjil sadja.

Tuntutan-tuntutan jang ber-tubi-tubi dapat ditangkis, dimana tuntutan-tuntutan itu achirnja tidak sedjadjar atau tidak lagi sebanding dengan apa jang dapat dihasilkan.

Untuk penghematan maupun untuk mentjapai effisiensi perusahaan dengan memperketjil perongkosan, madjikan bertindak melakukan penglepasan buruh, bahkan dimana diperlukan setjara besar-besaran (massa-ontslag). Dalam hal ini madjikan mungkin melakukannja dengan bersendjatakan ontslagrecht tahun 1941, sekalipun dengan keharusan membajar uang pesangon dan memenuhi sjarat-sjarat jang dikehendaki oleh ontslagrecht itu.

Pendeknja, dimana terdapat titik-titik kelemahan buruh dengan tidak adanja kesatuan berpikir dalam gerakan atau dengan lebih menampakkan tjorak-tjorak perpetjahan antara satu sama lain disatu djenis lapangan kerdja, maka disitulah pihak madjikan mentjoba melantjarkan tindakan-tindakannja dengan menjesuaikan kepentingan-kepentingannja kepada jang lebih menguntungkan dari perkembangan-perkembangan maupun pergolakan jang sedang berlangsung. Disitulah pihak madjikan sampai memandang enteng hasrat-hasrat dan tuntutan-tuntutan organisasi buruh jang hendak mentjampuri urusan perusahaan.

670