Halaman:Propinsi Sumatera Utara.pdf/688

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

tindakan terhadap pihak lainnja, maka satu pihak itu harus memberi tahukan tertulis maksudnja mengadakan tindakan itu kepada piha! lainnja dan djuga kepada P4D. Dan tindakan itu baru boleh dilakukan setjepat- tjepatnja tiga minggu sesudah pemberitahuan tertulis itu diterima oleh P4D.


Menurut pengalaman tidaklah pula kurang terdjadi, bahwa dalam batas 3 minggu sesudah melantjarkan antjaman pemogokan, maka antjaman itu oleh serikat buruh ditarik kembali, setelah melihat faktorfaktor jang merugikan mereka semata-mata; tidak tjukup persediaan, tidak militan dan ada jang hanja terdorong oleh nafsu marah atau keinginan pemimpin-pemimpin sadja untuk mendapat populariteit. Pada hal disinilah pula terletaknja kekuatan kaum madjikan jang waspada memperhatikan dimana terdapatnja titik-titik kelemahan kaum buruh.


Disinipun nampaklah, bahwa kaum buruh harus dapat menggunakan sebenarnja hak-hak mereka jang diatur dengan Undang-undang Darurat No. 16/1951 itu.


Dan hanja dengan keseksamaan bertindak dan dengan mengetahui sebaik-baiknja kekuatan jang ada pada diri sendiri, kaum buruh baru dapat menghadapi dan mengatasi persoalan-persoalannja dengan tegas.


Sampai disini penindjauan kita tentang sedjarah pergolakan perburuhan dipropinsi ini untuk beralih kepada persoalan bagaimana perkembangan organisasi-organisasi buruh sendiri. Dari sini kita akan mendapat gambaran sekadarnja tentang kekuatan tenaga buruh jang sebenarnja dengan kemungkinan-kemungkinan apa pula selandjutnja jang dapat diharapkan daripadanja itu bagi perdjuangan buruh sendiri pada chususnja sebagai unsur dalam mempergandakan kekuatan perdjuangan nasional kita pada umumnja bagi sedjarah kita dimasa depan.


3. ORGANISASI-ORGANISASI PERBURUHAN.


Dari uraian diatas sudah kita ketahui, bahwa lapangan perburuhan jang terdapat dipropinsi ini, terutama didaerah Sumatera Timur, adalah jang terluas di-perkebunan-perkebunan. Pengusaha-pengusaha perkebunan modal asing ini tergabung dalam AVROS dan DPV jang memiliki lebih kurang 350 buah kebun dengan memperkerdjakan kira-kira 250,000 orang buruh, Djumlah ini djika dihitung inklusif anggota keluarga mentjapai angka jang dibulatkan mendjadi satu djuta djiwa. Djadi seperlima penduduk Sumatera Utara jang berdjumlah 5 djuta djiwa itu adalah hidup dari atau berpentjaharian pada perkebunan-perkebunan, jaitu perkebunan tembakau, karet, kelapasawit, serat dan lain-lain lagi.


Ditindjau dari usaha pengangkutan, maka buruh jang bekerdja pada D.S.M. di Sumatera Timur sadja sudah ada lebih kurang 4,000 orang. Kalau usaha pengangkutan di Sumatera Utara itu kita tindjau terus, maka harus disebutkan disini buruh-buruh kereta-api di Atjeh dan disamping itu buruh-buruh pengangkutan motor jang berdjumlah puluhan ribu orang pula, Romarmas, Martimbang, Maspersada, Sibualbuali adalah untuk menjebutkan beberapa buah nama diantara usaha-usaha pengangkutan jang tersebut kemudian ini.

666