Halaman:Propinsi Sumatera Utara.pdf/687

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

pada kaum buruh untuk membangun segala sesuatu jang perlu dibangun, tetapi kepentingan mereka harus diperhatikan sebaik-baiknja pula.

Pengalaman djuga menjatakan, bahwa banjak pertikaian-pertikaian jang timbul djustru sebagai akibat daripada kurangnja pengertian-pengertian pada pihak-pihak jang bersengketa dan kurangnja keinsjafan, bahwa keadaan-keadaan sudah berubah dan segenap kita diharuskan dapat menjesuaikan diri dan berfikir menurut keadaan dan suasana jang telah berubah pula. Tentunja Pemerintah tidak sadja hanja memperhatikan keinginan-keinginan serta tindakan-tindakan dari organisasiorganisasi buruh, tetapi djuga dan terutama memperhatikan tindakantindakan dari kaum pengusaha, agar supaja sesuai pula dengan keinginan dan politik jang didjalankan oleh Pemerintah”.

Perkembangan selandjutnja dengan Undang-undang Darurat No. 16/1951 itu menundjukkan, bahwa aktiviteit kaum buruh jang dirasa tertekan sedjak tanggal 13 Pebruari 1951 itu kembali dapat hidup. Sebaliknja gelombang-gelombang pemogokan dapat dihindarkan dan antjaman-antjaman pemogokan dapat dibatasi. Kalaupun ada djuga terdjadi pemogokan-pemogokan setempat, maka dibandingkan dengan jang terdjadi sebelum berlakunja Undang-undang Darurat itu, pemogokan-pemogokan jang belakangan ini boleh dikata tidak ada jang berarti.

Berdasarkan statistik, maka dapat dibandingkan pemogokanpemogokan di Sumatera Utara selama tahun 1951 dengan jang berlangsung selama tahun 1952, sekadar menurut perhitungan djumlah buruh jg. mogok dan djumlah kerugian kerdja menurut hari, jaitu seperti berikut :

Tahun 1951 : mogok 32,459 orang, kerugian kerdja 657½ hari.

Tahun 1952 : mogok 30,152 orang, kerugian kerdja 344½ hari.

Seakan-akan sesudah berlakunja Undang-undang Darurat itu terdapatlah perdamaian kerdja (arbeidsvrede), setidak-tidaknja menurut ukuran jang minimaal. Tetapi kemudian, setelah timbul pula kemerosotan harga-harga produksi, maka arbeidsvrede jang minimaal itupun lenjaplah pula kembali.

Dalam rangkaian itu timbullah soal-soal pemetjatan jang hendak dilakukan madjikan, begitu pula pemindahan buruh dari satu kebun kekebun lain, semuanja menjebabkan timbulnja lagi kegontjangankegontjangan dilapangan perburuhan didaerah propinsi ini.

Antjaman-antjaman pemogokan disampaikan kepada P4D. Akan tetapi tidak semua persoalan perselisihan perburuhan jang disertai dengan antjaman-antjaman pemogokan ini dibawa kemedja perundingan oleh P4D, sebab diantaranja ada jang sebenarnja harus lebih dulu diurus dengan KPP (Kantor Penjuluh Perburuhan) di Medan.

Selama tahun 1952 terdapat 1,402 perselisihan, diantaranja 884 perselisihan kollektif dan 518 perselisihan perseorangan. Dari perselisihan-perselisihan tersebut, 430 dalam penjelesaian, 680 selesai dan hanja 129 jang dibawa ke P4D, selandjutnja 37 dioper oleh Djawatan Pengawasan Perburuhan dan 86 selesai antara buruh dengan madjikan.

Seringlah pula dalam pada itu dilupakan oleh serikat- serikat buruh, bahwa dalam sesuatu perselisihan, djika suatu pihak hendak melakukan

665