Halaman:Propinsi Sumatera Utara.pdf/686

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

achirnja berkesudahan djua dengan akibat- akibat jang melampaui batasbatas perburuhan sendiri.

Terbuktilah bahwa penindjauan masaalah perburuhan dalam masjarakat nasional jang sedang taraf pemulihan dari akibat-akibat sedjarah jang lampau tidaklah bisa lepas dari penindjauan seluruh kepentingan jang berpadu dalam masjarakat itu . Se- tidak- tidaknja harus dilihat dalam djalinan buruh masjarakat - Negara ! Bukan soalnja se- mata-mata antara buruh dan madjikan sadja !

Sampailah sudah waktunja Pemerintah merasa terdesak untuk bertindak mengelakkan ekses - ekses jang lebih buruk dari pemakaian hak mogok itu, jaitu disaat- saat Negara belum mengizinkan sendjata buruh itu dipakai se-tadjam-tadjamnja !

Peraturan kekuasaan Militer Pusat No. 1/1951 dikeluarkan pada tanggal 13 Pebruari 1951, jang mengatur pelarangan mogok. Dapat kita pahami, apabila dipihak buruh, chususnja di Sumatera Utara terdapat sambutan jang tidak merasa puas . Aktiviteit kaum buruh pun lalu berkurang.

Sebaliknja dipihak Pemerintah sendiri bukan tidak diinsjafi, bahwa Peraturan Kekuasaan Militer Pusat itu belumlah sempurna adanja.

Kesempatan selandjutnja menghasilkan jang lebih baik, jakni pengeluaran Undang-undang Darurat No. 16/1951 pada tanggal 17 September 1951. Dengan Undang-undang Darurat ini kaum buruh tidak dilarang mogok, meskipun dalam pada itu hak buruh untuk mogok belum diberikan sepenuhnja berdasarkan Undang-undang Dasar Sementara.

Dengan singkat, pemogokan tidak dilarang, tetapi sebaliknja mengingat kepentingan Negara dan masjarakat seluruhnja, pemogokan itu sedapatnja dihindarkan.

Pada mulanja kaum buruh menjambut Undang-undang Darurat inipun dengan dingin sadja , bahkan ada jang tetap tidak dapat menaruhkan kepertjajaan kepadanja.

Kira-kira dimana sebenarnja tempat jang diambil Pemerintah dengan melakukan Undang-undang Darurat No. 16/1951 itu, dapat pula ditindjau lebih djelas dari isi pidato jang telah diutjapkan oleh sdr. Kombang Harahap selaku Ketua P4D ( Panitia Penjelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah) Sumatera Utara, jaitu pada pelantikan P4D tersebut pada tanggal 29 Oktober 1951 , jang kita petikkan diantaranja sebagai berikut :

,,Salah satu keharusan dari segenap kita ialah berusaha ber-samasama menegakkan dan menjusun organisasi -organisasi buruh jang kuat dan teratur sebagai salah satu keharusan untuk dapat mewudjutkan perbaikan-perbaikan dalam lapangan perburuhan dan perekonomian, oleh karena tiap-tiap usaha dalam lapangan produksi pasti akan gagal, kalau tidak disertai dengan tenaga kaum buruh jang tersusun baik dalam sesuatu organisasi . Disamping faktor modal, maka faktor tenaga kaum buruh adalah faktor jang tidak boleh dilupakan, malahan adalah salah satu faktor jang terpenting dalam tiap- tiap produksi -proses . Adalah mendjadi kewadjiban kita bersama untuk mengerahkan kekuatan dari-

664