Halaman:Propinsi Sumatera Utara.pdf/684

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

2. USAHA PENJELESAIAN PEMOGOKAN.


Bagaimanakah dengan soal perdjuangan kaum buruh sendiri sesuai dengan tuntutan-tuntutan nasional kita pada perusahaan-perusahaan kaum modal asing itu?

Kesedaran nasional memperlihatkan lagi dirinja dalam bentuk rentetan perkembangan perdjuangan perburuhan selandjutnja.

Sebelum pendudukan tentera Belanda meluas di Sumatera Timur. buruh-buruh perkebunan terutama telah bergabung dalam organisasi „Serikat Buruh Perkebunan Republik Indonesia" dengan singkatan Sarbupri, Dan segera sesudah pemulihan kedaulatan, organisasi-organisasi buruh, terutama buruh-buruh perkebunan aktif kembali bergerak. Bukan Sarbupri sadja, tetapi disampingnja timbul pula organisasiorganisasi baru sebagai memperdjelas, bahwa kesedaran nasional itu bangkit dengan lebih bebas dilapangan perburuhan.

Kaum buruh merasa dirinja leluasa untuk bergerak dengan tidak usah lagi terkungkung oleh tekanan-tekanan kolonial jang menghambatnia selama ini dari setiap kesempatan untuk mentjapai perbaikan nasib jang lajak sesuai dengan apa jang tertjantum dalam konstitusiSementara R.I.S., misalnja tentang pengakuan hak untuk mogok.

Apa jang tadinja tidak akan terdjadi semasa pendudukan Belanda, sekarang dengan mudahnja dapat timbul pemogokan-pemogokan, djustru segera sesudah penjerahan kedaulatan!

Semendjak itu dunia perburuhan didaerah ini tidaklah lagi merupakan ,,dunia jang tenang tenteram".

Pada umumnja dengan pemogokan-pemogokan itu kaum buruh sesudah penjerahan kedaulatan memperlihatkan, bahwa perhatian mereka ditumpahkan langsung kepada soal perbaikan nasib, jang sebelum itu tidak mungkin dilakukan. Jang sudah terang sekarang bagi kaum buruh, bahwa kaum madjikan asing itu sudah menempati kembali tempatnja jang lama. Ini, baik menurut kenjataan maupun karena ketentuan hukum, tiada dapat dimungkiri lagi. Dengan demikian, dirasakan, bahwa djalan satu-satunja lagi untuk mentjapai perbaikan jang memang sudah sedjak lama ditjita-tjitakan itu, ialah dengan menundjukkan dan mempergunakan kekuatan jang ada pada buruh sendiri. Dengan pertjaja kepada kekuatan ini, mulailah dilantjarkan tuntutan-tuntutan, jang pada umumnja dapat dikatakan berpusat pada tudjuan perbaikan upah dan djaminan-djaminan sosial. Selain dari kedua soal ini, tuntutanpun berkisar djuga disekitar kehendak untuk ikut tjampurtangan dalam perusahaan (medezeggingsschap).

Ketiga matjam soal itulah pada umumnja merupakan sebab-sebab timbulnja pemogokan-pemogokan di Sumatera Utara. Disamping jang bersifat umum itu ada pula timbul pertikaian-pertikaian karena sebab-sebab jang bersifat spesifik lokal daerah. Umpamanja di Atieh Barat dan di Atjeh Timur timbul persoalan dan pertikaian antara buruh dan madjikan sebagai akibat pengembalian perkebunan-perkebunan ditempat itu pada achir tahun 1951 kepada pemilik semula, biasanja modal asing.

662