Halaman:Propinsi Sumatera Utara.pdf/683

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

ngembalikan hak-milik bangsa asing. Disinilah sebenarnja terletak suatu pangkal udjian lulus atau tidaknja kita mengleksanakan pengembalian hak-milik bangsa asing dengan suatu perkembangan waktu jang berdjangka pendek itu.

Pertama-tama kemerdekaan kita bukan didasarkan atas reaksi kepada pendjadjahan Belanda semata-mata jang lamanja 3½ abad itu ditambah dengan pendudukan Djepang selama 3½ tahun. Akan tetapi didasarkan atas pokok-tjita-tjita jang lebih prinsipil, jaitu hak untuk menentukan dan bertanggung-djawab atas nasib diri sendiri. Kita pilih ini dalam bentuk suatu negara-hukum jang berdemokrasi, jang didalamnja kita menghormati hak-milik tiap perseorangan maupun badan-hukum. Azas inipun tidak kita ketjualikan terhadap hak-milik kaum pengusaha asing jang telah menanam modalnja ditanah-air kita ini, chususnja didaerah Sumatera Utara. Akan tetapi ini sudah barang tentu tidak berarti akan mengurangi tuntutan-tuntutan nasional kita padanja, terutama mengenai nasib para pekerdja bangsa sendiri.

Lama sebelum Proklamasi Kemerdekaan, perdjuangan nasional kita tidak sedikit didukung oleh perdjuangan kaum buruh. Sebaliknja penderitaan kaum buruh itu merupakan suatu titik pendorong bagi perdjuangan untuk mentjapai kemerdekaan bangsa. Sebab itu buruh dan tuntutan nasional harus sedjalan, dulu, sekarang dan nanti dalam proses pengokohan perumahan Negara kita jang sudah mulai dibina. Pokok pandangan inilah pula jang lebih-lebih harus disadari di Sumatera Utara dengan perdjuangan buruh dalam alam jang lebih luas bersama-sama dengan golongan-golongan lainnja jang sekepentingan dengan itu.

Dapatkah kita sebagai bangsa merdeka jang mendjundjung suatu negara-hukum, dengan pemulihan hak milik modal asing itu memenuhi tuntutan-tuntutan nasional kita selandjutnja dilapangan perburuhan pada objek-objek perusahaan kaum modal asing itu?

Hal ini tidaklah akan kita sangsikan, selama objek-objek perusahaan kaum modal asing itu berada dibawah penguasaan N.R.I. Djikalau selama ini perhatian kita belum tertumpah kepada soal-soal pemulihan akibat masa jang lalu karena taktik politik dan strategi pertempuran sedang menghadapi tekanan dan agressi Belanda, maka sesudah penjerahan kedaulatan pada tanggal 27 Desember 1949 kita lebih dapat memikirkan soal-soal seperti itu.

Agressi militer Belanda jang pertama (Djuli 1947) dan jang kedua (Desember 1948) sudah ,,melaksanakan" dengan antjaman bajonet atas pemulihan kembali hak-milik kaum modal asing atas objek-objek perusahaan mereka, jang terutama terdapat didaerah Sumatera Timur. Diluar itu sebagai kenjataan jang berlaku dibeberapa bagian tempat jang tadinja tidak tertjapai oleh agressi militer Belanda itu, pemulihan hak-milik bangsa asing itu berdjalan dengan tiada halangan sesudahnja penjerahan kedaulatan dipenghujung tahun 1949 itu.

661