16. Muslim 17. E.R.R.I. 18. Tje' Mohd. Sjarif 19. Sutraco 20. Tenaga Desa 21. Toko Atjeh Barat 22. Toko A. Selatan 23. Perwira |
Lho' Seumawe " " " Kutaradja " " " dan |
beberapa banjak pedagang lain jang belum diketahui seluruhnja.
c. Pedagang Menengah (M. I.) Indonesia
Pada permulaan tahun 1951 djumlah M. I. Indonesia di Sumatera Utara adalah:
Sumatera Timur | 13 | |
Tapanuli | ―― | |
Atjeh | ―― | |
_______ | ||
Djumlah: | 13 |
Selama tahun 1951 telah diakui pula di:
Sumatera Timur | 9 (dari djumlah ini satu telah ditjabut kembali, jaitu: Sjarikat Tapanuli) | |
Tapanuli | 10 | |
Atjeh | 5 | |
________ | ||
Djumlah: | 24, sehingga achir tahun 1951 |
djumlah seluruhnja di Sumatera Utara adalah 37. Menurut rentjana, djumlah jang harus dipenuhi ialah 52, sehingga djumlah jang telah ditjapai pada achir tahun masih kurang 18 dari rentjana semula.
Untuk kota Medan djumlah M. I. pada achir 1951 adalah 17, lebih dari rentjana. Sebaliknja ada pula beberapa tempat jang belum ataupun belum seluruhnja diisi menurut formasi, diantaranja Bindjai, Sigli, Langsa, Meulaboh. Sebabnja formasi masih ada terluang, ialah karena pada kota-kota jang bersangkutan:
Pertama | : | terdapat kurang minat kearah M.I. ini, (di Sigli Langsa, orang lebih suka djadi Importeur). |
Kedua | : | Jang ada minat, tidak/belum dapat seluruhnja memenuhi sjarat-sjarat jang ditentukan (ump. Bindjai). |
Ketiga | : | Ada pula diantaranja jang permintaan dalam urusan dan pengakuannja belum keluar, (Toko Kita Padang Sidempuan, Toko Marpaung & Co. Tarutung). |
Sementara itu telah dikemukakan kepada jang berwadjib agar memperluas formasi dengan beberapa tempat lagi, sehingga setidak-tidaknja ibu kota Kabupaten mempunjai M.I.
Pembatasan formasi ini belakangan telah ditiadakan.
628