Pemakaian deviezen :
Umumnja toko M.I. Indonesia melaksanakan import dengan berakkomodasi kepada Importeur lain. Pada mularja banjak diantara mereka jang dengan bulat-bulat menjerahkan kuasa kepada Importeur Asing untuk mengurus importnja dari awal sampai achir : mereka hanja tahu menjatakan barang jang dikehendakinja kepada Importeur-accomodant menjelesaikan pembagian kepada Importeur tersebut, dan menerima barang-barang ditokonja setelah tiba.
Betapa prosedure mengimport tidak mendjadi perhatian.
Dari pihak Djawatan Pemerintah jang bersangkutan sewaktu-waktu ketika perkundjungan memberikan tuntutan serta pendjelasan kepada mereka, bahwa mereka sendiripun lama kelamaan setjara berangsurangsur harus pandai melaksanakan import, setidak-tidaknja mengetahui prosedure import.
Sebenarnja memang lebih untung bagi M.I. untuk accomoderen, mengingat pesanan-pesanannja hanja sedikit.
Diantara toko-toko M.I. ini telah ada djuga beberapa jang melaksanakan sendiri importnja. Mereka ini ialah jang disamping M.I. adalah djuga Importeur jang diperlindungi, seperti :
Toko Remeka | Medan |
Agus Herman Trd , Coy. | Medan |
Toko Roma | P. Siantar. |
ataupun toko M.I. tersebut mempunjai hubungan organisasi dan Keuangan jang sangat erat dengan Importeur jang diperlindungi itu (Pemilik M.I. dan Importeur Benteng orangnja adalah sama, hanja perusahaan lain-lain), umpamanja :
Toko N.V. Sima (M.I.) dengan N.V. Silindung (Importeur Benteng) di Medan. |
Toko Kunsthandel Djawa (M.I.) dengan Fa . K.K. Djawa (I.B.) di Medan. |
Mengenai barang -barang monopoli jang laris lakunja kepunjaan Importeur Asing. M.I. Indonesia terpaksa accomoderen kepada Importeur Asing itu. Jang banjak menerima accomodasi ialah :
- Tols
- Borsumy
- Güntzel & Schumacher
- Guthwirt & Zonen
- Deli Atjeh.
Suatu hal jang menggembirakan ialah bahwa sedjak pertengahan tahun 1951 beberapa Importeur Indonesia telah bersedia melaksanakan pesanan M. I., umpamanja : N. V. Inacco dan N. V. Perseroan Dagang Tapanuli.
Jang senantiasa merupakan kesukaran bagi Importeur kita ialah soal keuangan, jang kurang modal untuk memberikan kredit dalam mempeladjari pesanan M.I. tersebut.
629