Halaman ini tervalidasi
Keadaan diwaktu itu ialah bahwa lebih menguntungkan mengexport setjara barter.
Sesudah larangan Gubernur Sumatera Utara serta KUEK Medan untuk membawa hasil-hasil daerah deviezen ke daerah barter di bulan September 1951 baru pedagang-pedagang di Sibolga kembali melakukan export.
Daftar pedagang Indonesia jang melakukan export tahun 1951 ialah:
Sumatera Timur:
- Barat Trading Coy. Medan
- C. T. C. "
- Mahruzar "
- N. V. Marsad "
- Fa. Mertju"
- N. V. Permai "
- Petani Brastagi
- Kop. P.G.R.I. Medan
Tapanuli:
- Pers. Dagang Tapanuli Sibolga.
- N. V. Gunung Mas "
- Fa. Marrison "
- N. V. Tracota "
- N. V. Sibayak "
- N. V. Pusaka "
- N. V. Dolok Imun"
- Sibolga Trading Coy."
- Barat Trading Coy."
- The Tapanuli Trd. Corp."
Atjeh: (export setjara barter)
- Perdagangan Indonesia Muda, Langsa
- Permai di Langsa dan Lho' Seumawe
- Tengku Achmad, Langsa
- Hadji Jusuf, Langsa
- Persig Langsa dan Lho' Seumawe
- C. T. C. Langsa dan Lho' Seumawe
- Bapedi, Langsa
- Hasjim Djuned Langsa dan Lho' Seumawe
- Kedjora Coy. Langsa.
- Nja' Ibrahim Ubit, Langsa
- Bank Dagang Nasional, Langsa
- Toko Damai, Langsa Lho' Seumawe
- Pusaka,"
- Petraco,"
- Andalas"
627