Halaman:Propinsi Sumatera Utara.pdf/629

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Oleh karena sukarnja perhubungan kedaerah-daerah Tapanuli dan Sumatera Timur, kedua Dokter Hewan tersebut praktis hanja mendjalankan pekerdjaan didaerah Atjeh.

Kursus Mantri Hewan.

Dalam pembangunan Djawatan Kehewanan di Atjeh dan Tapanuli dialami kekurangan tenaga Mantri. Karena itu dibuka kursus, dimana tenaga-tenaga dimaksud dapat dididik. Di Atjeh didikan telah selesai dan kekurangan Mantri pun telah dapat dipenuhi.

Pada achir tahun kursus di Tapanuli masih terus berlangsung dan belum dapat menghasilkan Mantri-mantri.

Waktu penjerahan Djawatan Kehewanan Sumatera Utara ke Propinsi autonoom dilaksanakan pada permulaan Nopember 1951, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah tanggal tahun 1951 No. 48. Pada ultimo 1951 tenaga-tenaga Dokter Hewan dan Mantri pada Djawatan Kehewanan Propinsi Sumatera Utara tersusun seperti berikut :

Djawatan Kehewanan Kantor Propinsi Sumatera Utara.

1 Inspektur/Kepala Djawatan

1 Dokter Hewan kl . 1 d/p

1 Mantri Hewan

Djawatan Kehewanan Daerah Atjeh.

1 Dokter Hewan Kl. I

1 Dokter Hewan Kl . II d/p

7 Mantri Hewan Kepala

18 Mantri Hewan

Djawatan Kehewanan Daerah Tapanuli.

1 Dokter Hewan

1 Dokter Hewan d/p

8 Mantri Hewan Kepala

20 Mantri Pemeriksa Daging Kepala

2 Mantri Pemeriksa Daging

Djawatan Kehewanan Daerah Sumatera Timur.

1 Dokter Hewan Kl. I

3 Mantri Kepala Kehewanan

8 Mantri Pemeriksa Daging Kepala

10 Mantri Pemeriksa Daging

1 Mantri Hewan

Pemberantasan penjakit.

Selama hampir 4 tahun zaman Merdeka sudah barang tentu tidak ada tjatatan tentang penjakit menular oleh karena tidak ada tenaga ahli jang dapat memastikannja. Sungguhpun begitu ada kedengaran desas desus bahwa dibeberapa tempat banjak terdapat kematian hewan.

607