Halaman:Propinsi Sumatera Utara.pdf/619

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Sjarat-sjarat untuk diterima beladjar pada K.K.K. itu ialah : a. setidak- tidaknja tamat Sekolah Rakjat b. berumur serendah -rendahnja 25 tahun dan C. anggota atau pengurus dari sesuatu Koperasi.

Djika tempat masih mengizinkan, maka orang -orang jang mempunjai minat jang penuh kepada gerakan koperasipun dapat djuga diterima beladjar.

Mereka jang mengikuti K.K.K. itu sebagai peladjar, tidaklah sesudah lulus lantas mendjadi pegawai Djawatan Koperasi, melainkan kembali kekoperasinja masing-masing untuk memperbaiki organisasi maupun pembukaan koperasi-koperasi itu. Selain daripada itu mereka dapat dipertjajakan oleh Djawatan Koperasi untuk memberikan penerangan-penerangan tentang Koperasi didalam daerahnja kepada penduduk jang hendak mendirikan perkumpulan koperasi .

Oleh karena tiap-tiap kursus itu lamanja hanja 1 bulan, maka pada tanggal 17 Djanuari 1953 berachirlah K.K.K. angkatan pertama tersebut dengan hasil 33 orang lulus dan 9 orang tidak lulus.

Hasil angkatan pertama itu sungguh memuaskan. Setelah dilakukan pemeriksaan, kenjataan , bahwa mereka jang telah mengikuti K.K.K. itu telah memperbaiki pembukuan - pembukuan dan organisasi-organisasi koperasi mereka masing-masing. Dan seperti jang diharapkan semula, merekapun telah banjak pula memberikan penerangan- penerangan dan petundjuk-petundjuk kepada orang-orang jang hendak mendirikan perkumpulan- perkumpulan koperasi didalam daerahnja ataupun memberikan bantuan-bantuan kepada koperasi - koperasi jang telah berdiri .

Pada tanggal 26 Djanuari 1953 K.K.K. tersebut dilandjutkan dengan angkatan kedua , dengan djumlah murid 32 orang. Didalamnja turut 2 orang murid dari Atjeh . Dan hasil angkatan kedua ini : 27 orang lulus,5 orang tidak lulus.

Dengan selesainja K.K.K. angkatan kedua ini sadja sudah terdapat kader-kader koperasi di Sumatera Utara sedjumlah 42 + 32 = 74 orang, berasal dari kabupaten- kabupaten Deli Serdang ( 30 orang ) , Karo (17 orang) , Asahan ( 11 orang) , Labuhanbatu ( 2 orang) , Simelungun (12 orang ) , Atjeh Utara ( 1 orang ) , dan Atjeh Pidië ( 1 orang) .

Menurut rantjangan Inspeksi Koperasi Sumatera Utara dalam tahun 1953 akan diadakan 12 angkatan peladjar lagi bagi K.K.K. tersebut. Dan djika masing-masing angkatan berdjumlah 35 orang, maka pada achir tahun 1953 tertjapailah djumlah kader koperasi di Sumatera Utara sebanjak 12 × 35 orang + 74 orang 494 orang .

Kalau kita kenangkan kembali disini , bahwa ketjerdasan belum meluas, malah masih djauh dari memadai dikalangan massa rakjat banjak kita, sedang pertumbuhan koperasi chususnja di Sumatera Utara baru sesudah Proklamasi Kemerdekaan mulai dikembangkan, maka sudah tentu djumlah kader seperti jang tertjatat diatas belum lagi mentjukupi benar-benar.

597