Halaman:Propinsi Sumatera Utara.pdf/618

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Maka dari adanja kesangsian sedemikian, disamping keketjewaan tentang kedjudjuran para pengurus dan lain-lainnja, dapatlah dipahami, bahwa tugas pertama dan jang terpenting dipikul oleh Djawatan Koperasi sesudah Indonesia-Merdeka, chususnja di Sumatera Utara, ialah mengembalikan kepertjajaan rakjat kepada koperasi! Dalam hubungan ini penting sekali arti penerangan-penerangan jang dapat mentjapai hati ketjil rakjat.

Segera disamping penerangan-penerangan itu, maka diberikanlah pula bimbingan kepada pengurus-pengurus dan para anggota perkumpulan-perkumpulan koperasi jang sudah ada itu, untuk memperbaiki anggaran dasarnja, agar sesuai dengan Peraturan Koperasi, hingga kelak dapat disjahkan sebagai suatu perkumpulan koperasi jang sewadjarnja.

Dalam rangkaian bimbingan jang diberikan itu, penting pula adanja pendidikan kader-kader koperasi.

Akan tetapi soal inipun telah tidak pula mudah dipetjahkan, dimana tenaga-tenaga pengadjar untuk Kursus Kader Koperasi (K.K.K.) itu harus terdiri atas pegawai-pegawai Tjabang Inspeksi Koperasi dimasing-masing Kabupaten. Seperti sudah dikatakan, mentjari tenaga-tenaga jang memenuhi sjarat untuk memimpin Tjabang-tjabang Inspeksi ditiap-tiap Kabupaten itu sadja sudah tidak sedikit menemui kesulitan-kesulitan.

Ada djuga satu dua Kabupaten jang dapat mengatasi kesulitan tentang persediaan tenaga jang memenuhi sjarat itu. Akan tetapi usaha berikutnja tertumbuk lagi dengan kesulitan jang lain, jaitu ketiadaan tempat ruangan bagi penjelenggaraan kursus.

Menurut jang diaturkan, ruangan untuk tempat melangsungkan Kursus Kader Koperasi itu hanja boleh didapatkan dengan djalan sewa, tidak boleh didirikan.

Setelah bermatjam-matjam usaha dilakukan untuk mengatasi kesulitan-kesulitan tersebut, tetapi tidak djuga berhasil, sedang perkumpulau-perkumpulan koperasi terus djua mendesak, supaja K.K.K. itu lekas dapat dilangsungkan, maka dalam bulan Nopember tahun 1952 diadakanlah suatu rapat antara Inspeksi Koperasi Sumatera Utara dengan perkumpulan-perkumpulan Koperasi didaerah Sumatera Timur, jang agak kuat keuangannja.

Rapat ini mengambil keputusan untuk mendirikan sadja sebuah gedung darurat, jang ditaksir harganja Rp. 16.500.— Biaja untuk itu ditanggung oleh Koperasi-koperasi itu sendiri.

Inspeksi Koperasi sendiri dapat menjediakan tenaga-tenaga untuk memberikan peladjaran.

Setelah kesulitan-kesulitan achirnja dapat diatasi dengan djalan demikian, maka didirikanlah gedung darurat itu di Medan dan pada tanggal 15 Desember 1952 dapatlah K.K.K. itu dimulai dengan angkatan pertama, jang terdiri atas 42 orang murid. Murid-murid ini terlebih dulu diambil dari koperasi-koperasi jang turut membiajai pendirian gedung darurat itu.

596