Halaman:Propinsi Sumatera Utara.pdf/617

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

di Denmark, dinegeri Belanda, Swedia, Amerika dan lain- lain negeri Barat. Dari sana dapat dikatakan dengan pendek koperasi madju sedjadjar dengan pengetahuan rakjatnja .

Belum begitu dengan kita di Utara. Indonesia, chususnja di Sumatera utara.

Segera sesudah dibuka kembali perwakilan Djawatan Koperasi didaerah ini, maka dilakukanlah pemeriksaan terhadap perkumpulanperkumpulan Koperasi jang didapati didaerah ini, baik jang didirikan sedjak sebelum perang, maupun sedjak pendudukan Djepang atau sesudah Proklamasi Kemerdekaan.

Ternjata, bahwa sebahagian besar - untuk tidak dikatakan semuanja - perkumpulan-perkumpulan Koperasi itu adalah namanja sadja ,,Koperasi", padahal organisasinja, sifatnja dan usahanja adalah bertentangan dengan dasar-dasar koperasi, sebagaimana termaktub didalam Peraturan Koperasi.

Untuk apa koperasi sebenarnja dan apa gunanja didirikan bagi mereka-mereka jang mendjadi anggotanja, adalah sedikit sekali, dipahami.

Suatu kenjataan ialah, bahwa kebanjakan diantara perkumpulanperkumpulan Koperasi itu tiada lama umurnja.

Disamping kurangnja pengertian, jang mendjadi halangan terbesar bagi kelangsungan hidup Koperasi itu, tidaklah pula djarang kedapatan, bahwa pengurus-pengurusnja tiada lurus, sedang anggota-anggota tiada setia.

Dalam pada itu orang lekas sadja menagih bukti faedah dan manfaat dari koperasi itu . Pada hal mestinja haruslah diketahui, bahwa lain dari perkumpulan-perkumpulan dagang jang lain, maka suatu perkumpulan Koperasi, jang biasanja didirikan oleh orang-orang jang lemah ekonominja, tidak akan memperlihatkan buktinja jang njata dalam tempoh 1-2 tahun sadja. Begitu di Indonesia, pun begitu diluar Indonesia!

Bukti jang sebenarnja pada sesuatu perkumpulan koperasi bukanlah datang dari orang-orang lain atau dari pihak berkuasa (Pemerintah), melainkan haruslah dari anggota-anggota perkumpulan koperasi itu sendiri. Kalau dilibatkan djuga disini Pemerintah, maka soalnja adalah, bahwa Pemerintah hanja memberikan pimpinan dan petundjuk serta dimana perlu, setelah perkumpulan koperasi itu sendiri menundjukkan kemauan dan bukti keuletannja, Pemerintah dapat membantunja dengan pindjaman (kredit). Djadi koperasi itu sendiri harus bekerdja menurut dasar-dasar koperasi, patuh kepada peraturan-peraturan jang telah ditetapkannja dan sebagainja.

Oleh sebab itu pula, sebelum pembuktian itu dipenuhi, djanganlah orang lekas- lekas menjangsikan, apakah benar koperasi dapat memperbaiki kehidupan rakjat?

595