Halaman:Propinsi Sumatera Utara.pdf/614

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

KOPERASI RAKJAT.

„Koperasi” sebagai istilah sudah umum kita kenal chususnja di Sumatera Utara, sedjak sebelum perang jakni semasa pendjadjahan Hindia-Belanda. Akan tetapi kita dizaman itu tidak mengenal banjak tentang koperasi itu didalam pertumbuhannja sebagai suatu organisasi atau badan usaha jang bertindak dilapangan perekonomian.

Bagaimana lemah dan miskinnja kita dilapangan perekonomian semasa kolonial Hindia Belanda dulu, sudahlah tjukup dimaklumi. Dan sedianja, kalau koperasi itu sudah dari mulanja dikembangkan dan dapat berkembang sebagaimana lajaknja ditengah-tengah rakjat jang miskin-modal ini, maka barang tentu keadaan perekonomian kita jang diwariskan oleh masa jang lampau itu tidak seburuk sekarang.

Dari satu pihak kita dapat melihat sedjarah jang mengutarakan, bahwa pengertian (idee) berkoperasi itu sebenarnjalah didatangkan kepada kita semasa kolonial dan djustru dimana kita sangat mengalami kemiskinan modal. Akan tetapi dipihak lain kitapun dapat pula melihat, bahwa idee jang didatangkan itu telah tidak banjak dapat menolong, dimana kepentingan- kepentingan kolonial sebenarnja lebih banjak bertumbuk dengan kepentingan- kepentingan rakjat sendiri jang tertindas!

Mula pertama mengenai koperasi di Indonesia adalah suatu peraturan jang semata-mata dilakukan untuk perkumpulan koperasi, jaitu „Peraturan tentang perkumpulan koperasi” jang diumumkan dalam Staatsblad 1915 No. 431, jang sama bunjinja dengan Undang-undang Koperasi tahun 1876 dinegeri Belanda.

Peraturan sedemikian kenjataan djua tidak sesuai dengan keadaan penduduk di Indonesia, sehingga untuk melaksanakannja, tertumbuklah orang dengan berbagai-bagai kesulitan. Kesudahannja usaha-usaha rakjat untuk memadjukan gerakan koperasi — jang sebenarnja adalah satu-satunja tumpuan pengharapannja jang terbaik untuk perbaikan perekonomiannja — menemui kegagalan.

Oleh pihak berkuasa (Pemerintah), lalu diperbuat peraturan baru mengenai koperasi, jaitu „Peraturan Perkumpulan Koperasi Bumiputra” (Regeling Inlandsche Cooperatieve Verenigingen) jang diumumkan dalam Staatsblad 1927 No. 91.

Dalam peraturan jang baru ini, Pemerintah disamping mengadakan dasar-dasar hukum koperasi jang sesuai dengan keadaan dinegeri ini, mendidik pula anak negeri untuk mentjapai pengertian berkoperasi. Pemerintah memberikan pimpinan dan penerangan tentang dasar-dasar koperasi, memberikan beberapa kelonggaran (kelonggaran tentang segel, pembebasan padjak), mengawasi dan memeriksa urusan perusahaan dan sebagainja.

Peraturan Staatsblad 1927 No. 91 itu diubah pula kemudian dengan peraturan Staatsblad 1949 No. 179 dan ini djugalah jang dipakai sampai pada waktu sesudah Proklamasi Kemerdekaan.

592