Halaman:Propinsi Sumatera Utara.pdf/593

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Lebih ke Selatan lagi disekitar Udjung Gading Kedapatan djuga tanah-tenah jang terasal dari tarah vulkanisch dan memberi hasil padi ± 25 q/ha.

Ditempat-tempat jang lapisan atasnja telah hanjut, penghasilan padinja sangat rendah.

Dataran rendah Sumatera Timur terdiri dari „Kwartiaire afzettingen” (slik, pasir, tanah liat, leem, veen dll). Lebih djauh kepedalaman, tanah bukit-bukit dan pegunungan terdiri terutama dari tanah-tanah vulkanisch (andesiet, lipariet) dengan hanja sedikit sekali tanah-tanah tertiair atau jang lebih tua lagi. Terdjadinja „lipariet-tuffen” dapat dibajangkan sebagai hasil dari suatu eruptie jang sangat hebat, jang djuga menjebabkan terdjadinja Danau Toba dan menghasilkan tanah-tanah masam (zuur-materiaal). Kemudian terdjadi beberapa eruptie, setjara ketjil-ketjil, jang menghasilkan bahagian-bahagian basa (andesiet) basische bestanddelen). Tanah abu hitam adalah tanah jang sangat. baik untuk tanaman tembakau, apalagi keadaan musim hudjannja adalah sepadan dengan keinginan tanaman tersebut,

Tanah-tanah lipariet bukanlah tanah subur, tetapi masih baik dipergunakan untuk tanaman keras seperti karet, teh, kelapa sawit dan benang serat (vezel), Buat tanaman penduduk tanah ini perlu dibantu dengan pupuk pospor, sebab kenjataan tanah-tanah tersebut kekurangan zat pospor.

IV. Penanaman pertumbuhan dan pemungutan dari tanaman-tanamanmakanan

1. Padi sawah

SUMATERA TIMUR:

Dibandingkan dengan tahun jang silam, dalam tahun 1951 luas penanaman padi sawah agak berkurang dan mundurnja terutama sekitar kebun-kebun, karet. Hanja di Kabupaten Simelungun dan Kabupaten Karo luas tanaman padi sawah bertambah, dan hal ini adalah disebabkan didaerah ini petani-petani lebih erat perhubungannja dengan perusahaannja dari pada di Kabupaten-kabupaten lain dan Kabupaten Karo tidak ada kebun getah jang mengganggu.

Dibeberapa tempat minat petani-petani memang besar untuk membuka persawahan baru, akan tetapi ketentuan mengenai hak tanah jang belum selesai menghambat penglaksanaan tjita-tjitu mereka.

Disamping itu ada lagi tanah-tanah persawahan jang telah ditinggalkan penduduk disebabkan kerusakan pengairan dan penduduk tiada mampu untuk memperbaikinja kembali, sehingga tanah tersebut tinggal terbengkalai.

Dengan adanja bantuan dari R.K.I telah mulai dibuka kembali tanah-tanah persawahan tersebut, sungguhpun belum seluruhnja diperusahai. Selain dari pada bantuan keuangan, diberikan djuga bantuan

571