Halaman:Propinsi Sumatera Utara.pdf/578

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

bahwa Panitia jang dibentuk dizaman P.P.N.K.S.T. itu setjara geruisloos telah bubar sendirinja.

Untuk lebih effektifnja pembagian tanah ini , Kantor Penjelenggaraan Pembagian Tanah dibentuk dengan dikepalai oleh seorang Residen (sdr. Muda Siregar), dalam hal ini sesuai dengan U.U. reorganisasi tanah jang sebenarnja masih bersifat rentjana.

Pada tgl . 29 Desember 1951 telah selesai disusun rentjana pedoman pelaksanaan pembagian tanah untuk taraf pertama , dimana diatur hingga pelaksanaan setjara detailnja. Ini disusul dengan tuntutan jang dibuat tgl. 11 Pebruari 1952.

Pada pedoman jang tersebut diatas dengan tegas pada pasal III disebutkan, bahwa tjara bekerdjanja Techniek Agraria tetap memperhatikan:

  1. Rentjana U.U. Darurat tentang reorganisasi pemakaian tanah di Sumatera Timur.
  2. Tjara melaksanakan Urgensi program P.P.N.K.S.T.

Pada taraf ini dianggap telah tiba masanja untuk bergerak dilapangan pelaksanaan jang dimaksud, maka pada tanggal 15 Maret 1952 dimulailah pembagian tanah pertama setjara undian di Ketjamatan Kwala, Kabupaten Langkat . Reaksi petani baik , ketjuali beberapa pertanjaan jang dimadjukan karena salah pengertian dan achirnja dapat diselesaikan dengan baik. Semendjak itu diteruskan pembagian tanah itu berpedoman kepada rentjana jang telah disusun . Biasanja procedure pengundian dilakukan demikian:

Sesudah kata pembukaan oleh Ass. Wedana setempat, berbitjara Bupati (djika turut hadir), diiringi oleh pendjelasan dan nasihat dari kantor Penjelenggara Pembagian Tanah, biasanja oleh Residen Muda Siregar dan/atau Bupati d/p Munar S. Hamidjojo, kemudian baru dipanggil petani-petani jang telah didaftarkan seorang demi seorang. Ia dibiarkan memilih kartu jang telah berisi nomor petak -petak tanah jang diundi.

Sesudah didaftarkan lalu diumumkan.

REAKSI ATAS PEMBAGIAN TANAH.

Jang mula-mula mereageer ialah organisasi -organisasi Sekata dan Petani. Jang mendjadi keberatan selalu dikemukakan perpindahan dari tanah jang telah diduduki kepada tanah perolehan undian, karena telah mendirikan rumah disana, menanam tanam-tanaman jang bersifat tanaman kekal, seperti buah-buahan, kelapa d.1.1. Ada pula didengar keterangan kechawatiran organisasi-organisasi tani tertentu jang akan kehilangan compactheid organisasinja apabila anggota-anggota berserak sebagai akibat undian.

Ada pertjobaan -pertjobaan untuk menggagalkan undian, misalnja seperti jang kedjadian di Ketjamatan Bindjei, pada pembagian undian tgl. 22 Maret 1952. Waktu para petani dipanggil seorangpun tiada mau tampil kemuka. Tetapi sesudah diberikan pendjelasan lebih djauh dan

556