Halaman:Propinsi Sumatera Utara.pdf/577

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

usaha Panitia djadi terbatas sekali . Demikianlah waktu Gubernur Sumatera Utara, Abdul Hakim dilantik pada tgl . 25 Djanuari 1951 persoalan tanah ini belum mentjapai penjelesaian dalam bentuk jang njata . Dan tiada lama sesudah pelantikan Gubernur ini , Koordinatorschap Pemerintahan buat Sumatera Timur dihapuskan dan persoalan tanah ini dimasukkan mendjadi urusan bhg . Agraria pada Kantor Gubernur.

PELAKSANAAN SESUDAH GUBERNUR ABD. HAKIM.

Sedjak semula Gubernur Abd . Hakim telah menegaskan bahwa pemetjahan prinsip-prinsip persoalan tanah ini adalah masuk kompetensi Pemerintah Pusat. Sebab itu beliau senantiasa menunggu tindakan- tindakan Pemerintah Pusat terhadap perundang -undangan mengenai Agraria ini.

Semasa Kabinet Sukiman Suwirjo telah disiapkan oleh Kementerian Agraria suatu rentjana U.U. Darurat mengenai reorganisasi pemakaian tanah di Sumatera Timur, tetapi hingga sekarang belum dimadjukan ke Parlemen.

Gubernur Abd . Hakim merasa tidak puas dengan sekedar pemungutan pernjataan pendirian dan sikap mengenai persoalan tanah ini, sebab chawatir hasilnja akan sama sadja dengan maklumat bersama Panglima Tentera dan Wali Negara Sumatera Timur tempo hari. Sebab itu Gubernur mendesak supaja Kementerian Dalam Negeri menegaskan patokan apa jang harus dibuat. Desakan ini berhasil dengan keluarnja putusan Menteri Dalam Negeri tgl. 28 Djuni 1951 No. Agr . 12/5/14, dimana dibenarkan pihak D.P.V. mengusahakan terus tanah konsesi dan erfpacht seluas 125.000 ha dan selebihnja, 130.000 ha, diserahkan kembali kepada Pemerintah, sebagaimana dulunja telah dibitjarakan oleh Panitia Urusan Tanah Pertanian dengan Pihak D.P.V. Dalam putusan ini Gubernur diminta supaja dalam tempo 3 bulan telah dapat menetapkan diniana letaknja tanah-tanah jang 125.000 ha itu.

Pada tanggal 28 September 1951 , Gubernur Sumatera Utara mengeluarkan ketetapan No. 36/K/ Agr, untuk memenuhi Keputusan Menteri Dalam Negeri, dimana diputuskan bahwa diantara djumlah jang harus dikembalikan kepada Pemerintah itu termasuk tanah-tanah jang berada dikiri kanan djalan-djalan besar.

  1. Tandjungpura- Bindjei-Medan-Tebingtinggi;
  2. Medan-Bandar baru

Demikian pula harus dikembalikan tanah-tanah persawahan jang sudah ada, tanah-tanah perkampungan dan tanah dipinggir sungai dan keliling mata-mata air. Untuk menghadapi keputusan Menteri Dalam Negeri No. Agr/12,5/14, Gubernur telah membentuk sebuah panitia agraria jang dinamakan ,,Komisi Agraria Sumatera Timur", dengan ketetapannja tgl. 15 Agustus 1951, No. 26/K/Agr. Komisi ini diketuai oleh Bupati d p. sdr. Munar S. Hamidjojo. Dengan ini dapat dimengerti,

555