Halaman:Propinsi Sumatera Utara.pdf/576

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

atas putusan rapat dinamakan Panitia Urusan Tanah Pertanian) berdjalan terus dengan diketuai oleh Koordinator Pemerintahan buat Sumatera Timur, sdr. Munar S. Hamidjojo.

Dalam perundingan-perundingan antara Panitia dengan pihak pengusaha-pengusaha perkebunan telah diperoleh persetudjuan, bahwa oleh onderneming-onderneming jang bergabung dalam D.P.V. dari tanah-tanah konsesinja jang 255.000 ha, akan dikembalikan kepada Pemerintah seluas 130.000 ha. Sedangkan A.V.R.O.S. jang mula-mula telah mengira-ngira dapat melepaskan tanah korsesinja kembali seluas 200.000 ha, telah mentjoba melambat-lambatkan pelaksanaan dan selalu berdalih dengan meminta ketegasan Pemerintah dengan adanja rentjana perobahan U.U. agraria jang baru. Hingga sekarang belum ada kepastian.

Dengan maklumatnja No. 2/K, tgl. 2 Djanuari 1951, Koordinator Pemerintahan Sumatera Timur mentjabut beslit Residen R.I. Sumatera Timur, tgl. 1 Mei 1947 No. 1138/VI/ 16, jang memberi kekuasaan kepada Djabatan Pertanian pada waktu itu, untuk membagi-bagikan tanah kepada rakjat setjara pindjam.

Pada mulanja terdapat kesukaran-kesukaran, karena petani jang menerima tanah menurut beslit Residen No. 1138 /VI/16 itu, banjak jg tidak bersedia melepaskan tanahnja (dibolehkan sampai 5 ha untuk satu kelamin). Tetapi bagaimanapun hal ini tidak dapat dipertahankan karena dalam beslit djuga dinjatakan bahwa setinggi-tingginja arti tanah itu hanja baru dipindjamkan.

Seperti telah didjelaskan, semasa pendudukan Djepang, rakjat dibolehkan memakai tanah-tanah kosong, malah ada djuga dibagikan tanahtanah jang telah ditanami tanaman keras. Pengambilan-pengambilan tanah kian leluasa sesudah masa proklamasi dan sedjalan dengan perkembangan partai-partai diwaktu itu, timbullah berbagai -bagai serikatserikat tani jang menampung persoalan-persoalan tanah ini dan menjalurkannja kedaerah dan ke Pusat.

Persoalan tanah ini semakin hangat dengan mengalirnja penduduk dari Tapanuli (terutama sebelah Utara) ke Sumatera Timur jang mengambil tanah-tanah kosong dengan tidak melalui pembagian-pembagian Pemerintah. Dengan maksud jang baik, dengan menghargakan saluransaluran organisasi tani ini, oleh P.P.N.K.S.T. telah dibentuk suatu panitia jang bertugas mentjari penjelesaian persoalan pembagian tanah ini setjara overall.

Dalam panitia ini duduk wakil-wakil organisasi-organisasi tani, seperti Geraktani, B.T.I., Sekata, R.T.I., Gabungan Persatuan Buruh Tani, Gabungan Buruh Tani Tionghoa Sumatera Timur dan wakil Sarbupri. Panitia ini mempunjai tjabang- tjabangnja dikabupaten jang diketuai oleh Bupati.

Dalam kesibukan P.P.N.K.S.T. mempersiapkan pembentukan Propinsi Sumatera Utara, Panitia Urusan Tanah Pertanian Pusat dan tjabangtjabangnja di Kabupaten tidak dapat berkembang dengan pesat usahanja. Diantara kesulitan-kesulitan jang melambatkan pelaksanaan ialah karena tidak tentunja fonds untuk Panitia -panitia itu , Gerak dan

554