Halaman:Propinsi Sumatera Utara.pdf/575

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

pun untuk tudjuan apa sekalipun, dapat dituntut dan dihukum, dan segala barang-barang tak tetap kepunjaannja jang ada diatas tanah-tanah itu dapat disita.

IV. mereka, jang sebut dalam ketenteraman akan diambil tidak patuh kepada peraturan-peraturan jang terMaklumat ini, dapat dianggap sebagai pengatjau dan ketertiban, umum, sehingga terhadap mereka tindakan-tindakan jang semestinja.

WAKTU P.P.N.K.S.T. DAN SESUDAHNJA,

 Dengan diperolehnja persesuaian mengenai penjelesaian persoalan Negara-negara Bagian, sehingga terbentuk Negara Kesatuan pada tgl. 15 Agustus 1950 dan diadakan persiapan- persiapan untuk membentuk Propinsi Sumatera Utara , maka persoalan tanah di Sumatera Timur chususnja mendjadi satu tugas jang penting diantara tugas-tugas P.P. N.K.S.T. ( Panitia Persiapan Negara Kesatuan buat Sumatera Timur). Soal-soal agraria dan ekonomi mendjadi pasal IV dari urgensi Program P.P.N.K.S.T. jang dibuat tanggal 20 Djuli 1950.
 Chusus untuk menghadapi penjelesaian persoalan tanah ini oleh Kementerian Dalam Negeri waktu itu diperbantukan sdr. Abdul Hakim. Ahli Besar Pertanian, kepada Ketua P.P.N.K.S.T. Beliaulah jang menjusun rentjana pekerjaan panitia urusan tanah Pusat di Medan dan tiabang-tjabang di Kabupaten serta perobahan-perobahan prinsip susunan pemakaian tanah diseluruh Sumatera Timur jang kemudian disahkan oleh P.P.N.K.S.T.
 Diachir rentjana ini Ketua Panitia Urusan Tanah Pertanian (disingkatkan P.U.T.P.) sdr. Munar S. Hamidjojo membubuhkan tjatatan jang bunjinja:
 Setelah membuat beberapa perobahan redaksi dan lain-lain menurut keputusan-keputusan rapat P.U.T.P. tanggal 10, 12, 30 Oktober dan tanggal 19 Desember 1950 jang tidak melanggar prinsipnja dari tjara melaksanakan Urgensi Program P.P.N.K.S.T. tanggal 21 Djuli 1950 jang mengenai fatsal IV soal Agraria dan Ekonomi jang dibuat oleh Pemerintah tgl. 26 September 1950, maka tjara tersebut diatas sjah adanja .

Medan, tgl. 22 Djanuari 1951 .

Ketua P.U.T.P.

(Koordinator Pemerintah Sumatera Timur) .

d.t.o. Munar S. Hamidjojo.

Setelah rentjana ini selesai (selandjutnja disebutkan „rentjana Sarimin”, menurut nama Ketua P.P.N.K.S.T. dan Acting Gubernur Sumatera Utara, Sarimin Reksodihardjo), sdr. Abdul Hakim kembali ke Djakarta sedangkan Panitia Pusat Pembagian Tanah (jang kemudian