Halaman:Propinsi Sumatera Utara.pdf/574

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

,,merdeka”, sehingga hubungan-hubungan hukum jang mengikat tanah itu dipandang tidak berlaku lagi.


Dengan peraturan Residen Sumatera Timur dari N. R. I., Mr. Abu Bakar Djaar, No. 1138/VI/ 16 , tgl . 1 Mei 1947, dibolehkan para petani memakai tanah- tanah kosong setjara pindjam termasuk tanah-tanah konsesi jang tidak mempunjai tanaman asli . Hak pakai setjara pindjam ini lamanja 5 tahun, dengan sjarat-sjarat jang ditentukan, diantaranja tidak boleh ditanami dengan tanaman keras (jang berumur lebih dari satu tahun). Kemudian ternjata sjarat-sjarat ini tidak selamanja dipatuhi.


Selingan sedjarah dengan adanja pendudukan Belanda kembali dan berdirinja Negara Sumatera Timur, mengembalikan kekuasaan pihak pengusaha-pengusaha perkebunan maka tjara membagi tanah djaluran berulang kembali.


Dengan ketetapan Gubernur Djenderal tgl. 8 Djuni 1948 No. 1 ditetapkan berlakunja „ Ordonansi memakai tanah dengan tiada hak" (Stbl. H.B. 1948 No. 110 dan 111), jang disiarkan oleh Wali Negara Sumatera Timur dengan ketetapan tanggal 23 Djuni 1948 No. 16/1948), maksudnja menentukan bahwa orang jang memakai tanah dengan tiada hak dapat dihukum. Rupanja beslit Residen R.I. Sumatera Timur, tgl. 1 Mei 1947 No. 1138/VI/16 tidak diindahkan oleh pihak Belanda dan N.S.T. Dalam beslit ini ditundjuk kekuasaan Djabatan Pertanian pada waktu itu untuk membagi-bagikan tanah kepada orang-orang jang benar-benar membutuhkannja dengan tjara pindjam. Melihat gelombang-gelombang penduduk terutama jang datang dari Tapanuli dan Tanah Karo kedaerah-daerah kabupaten Deli/ Serdang dan Langkat, maka semasa RIS dikeluarkanlah maklumat bersama jang ditanda tangani oleh Gubernur Militer VII Sumatera Utara dan Wali Negara Sumatera Timur, tanggal 22 Mei 1950 No. 248/1950 dan G.M./P . 25 jang isinja ialah mempermaklumkan kepada penduduk di Sumatera Timur seluruhnja :

  1. bahwa Undang-undang dan Peraturan-peraturan, jang berhubung dengan hal-hal, jang diterangkan pada pasal 1. sebagai tersebut dalam Staatsblad 1948 No. 110 dan No. 111 , jang telah disiarkan oleh Wali Negara Sumatera Timur dalam Warta Rasmi 1948 No. 14 masih tetap berlaku dan pembagian/pemakaian tanah- tanah seperti tersebut diatas harus menuruti pedoman-pedoman (tjara) jang sudah diadakan oleh Pemerintah.
  2. tidak diakui sah hak-hak jang diambil oleh mereka, baik dengan perantaraan Organisasi-organisasi tani, maupun setjara seseorang, dergan kemauannja sendiri dan dengan tidak mengindahkan peraturan-peraturan Pemerintah, menguasai atau menjuruh/mengandjurkan mengusahai tanah Pemerintah jang kosong, tanah erfpacht dan tanah konsesi perkebunan.
  3. barang siapapun jang memakai/mengusahai tanah -tanah jang masuk tanah Pemerintah jang kosong, tanah erfpacht dan tanah konsesi perkebunan dengan tidak sah, atau tidak menurut peraturan, walau-


552