Halaman:Propinsi Sumatera Utara.pdf/573

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

SOAL-SOAL TANAH DAN PERUSAHAAN ASING.


Di Tapanuli dan Atjeh, tanah tidak mendjadi persoalan umum. Tidak ada perobahan atau perkembangan baru sebagai akibat dari tuntutan rakjat supaja tanah-tanah tertentu dibagi-bagikan kepada rakjat, sebagaimana kedjadian di Sumatera Timur. Oleh sebab itu mengenai pasal ini, ketjuali jang mengenai djumlah perkebunan asing, kebanjakan akan dibitjarakan persoalan tanah di Sumatera Timur.


PERSOALAN TANAH DI SUMATERA TIMUR SEBELUM PERANG.


Pada masa sebelum perang, tanah-tanah onderneming terdiri atas tanah-tanah konsesi jang diberikan untuk 75 sampai 99 tahun. Oleh sebab tanah-tanah dikatakan berada dibawah kuasa keradjaan-keradjaan maka konsesi diberikan oleh zelfbestuurders dengan „advies” Residen. Kemudian dirobah mendjadi erfpacht untuk masa 75 tahun supaja uniformeel.


Sebenarnja hanja sedikit djumlah konsesi atau erfpacht jang masa habisnja lebih lama dari 40 tahun. Sebagian besar telah habis waktunja, tetapi ada jang disambung kembali.


Kepada petani diberikan tanah untuk perumahan, tanah 100 depa keliling kampung dan 4 bahu tanah untuk diusahakan ditambah dengan terbukanja kesempatan untuk menerima djaluran (bekas tanaman tembakau tahun itu) dari pihak perkebunan. Sudah tentu pembagian jang rata dan baik tidak diperoleh. Anak bumi putera asli dan jang dinamakan anak dagang (dari daerah lain) diperbedakan. Keinsjafan jang begitu kurangnja dikalangan petani memudahkan pemerintah pendjadjahan Belanda mendjalankan politik kemakmurannja jang menindas rakjat, dibantu oleh butanja mata radja-radja bumi putera terhadap usaha-usaha memakmurkan rakjatnja. Kaum tani kebanjakan memperoleh sebidang ketjil tanah dan hidup dalam kemiskinan dan kebodohan.


Pada waktu pendudukan Djepang, kebanjakan perkebunan-perkebunan „menganggur”. Sebagai usaha untuk menimbun bahan² makanan jang dipakai untuk kepentingan politik perang, Djepang membolehkan rakjat membuka tanah untuk perladangan dan persawahan seluas kesanggupan tenaganja.


SESUDAH PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA.


Suasana revolusi tidak memberikan kesempatan luas untuk meneliti segala pelaksanaan undang-undang dan peraturan-peraturan. Petani-petani membuka tanah-tanah perkebunan dan harus diakui bahwa sedikit banjaknja hal ini menguntungkan perdjuangan rakjat. Tetapi sangat berlebih-lebihan sekali bila dixatakan bahwa petani-petani jang menduduki tanah-tanah perkebunan inilah jang memberi makan pedjuangpedjuang kita diberbagai front. Umumnja rakjat telah diliputi perasaan

551