Halaman:Propinsi Sumatera Utara.pdf/562

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

kembali lagi kekabupaten Langkat. Dengan suratnja no. 408/59 tgl. 7/9-1950 Bupati Langkat membenarkan Sarbupri ditempat tersebut untuk meneruskan pengusahaan bagian I s/d IV (jang disebut Serangdjaja) dengan perdjandjian bahwa 100, dari penghasilan diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Langkat, tetapi Damar Tjondong (bagian V) tidak diusik-usik dan tetap diselenggarakan oleh bekas-bekas pedjuang tersebut tadi jang telah membentuk N.V. dibagian itu.

 Sementara itu ternjata konsesi Serangdjaja telah habis mulai tgl. 16/11-1949, R.C,M.A. jang ditangai pendiriannja mengenai perkebunan itu, pada mulanja dibulan April 1951 pernah mengutarakan tidak sanggup mengexploitir Serangdjaja karena pohon-pohonnja telah rusak. Berhubung dengan itu, telah dimaksud untuk menjerahkan penjelenggaraan perkebunan itu kepada Biro Rekonstruksi Nasional sebagai tempat berusaha bagi bekas-bekas pedjuang, mulai 1/11-1951, tetapi berhubung dengan beberapa kesulitan teknis mengenai soal buruh dsbnja, maka sampai bulan Desember 1952, B.R.N. belum bersedia menerima penjelenggaraan itu. Sementara itu bagian V-nja masih tetap diusahakan oleh bekas-bekas pedjuang,

 Sementara itu, R.C,M.A, jang mendengar perkebunan itu akan diserahkan kepada B.R.N., mengadakan hubungan dengan Gubernur Sumatera Utara dan mengatakan bahwa mereka tidak pernah menjatakan tidak akan kembali lagi ke Serangdjaja. Sesudah diadakan rundingan berkali-kali maka dengan suratnja no. 300/X/424 ttgL 19-12-1951 menjatakan, bahwa mereka menjerahkan penjelenggaraan Serangdjaja kepada Gubernur untuk 2 tahun terhitung mulai 24 September 1951, sambil menunggu dikabulkannja permintaan optie, dalam masa mana R.C.M.A, tidak akan minta kerugian apa-apa dan sebaliknja tidak akan memikul beban apa-apa, Lain dari itu mereka meminta haknja melikwideer gedung-gedung dan bangun-bangunan dikebun Serangdjaja seperti tertjantum dalam pasal 23 dari konsesi tersebut.

 Gubernur Sum. Utara berkehendak menjerahkan penjelenggaraan kebon Serangdjaja kepada beberapa & dengan perdjandjian sewa-menjewa.

PEMULIHAN PRODUKSI

Sesudah kebun-kebun dikembalikan mulailah perbaikan-perbaikan dilakukan oleh pemilik, mula-mula terhadap alat-alat penghasilan jang hanjak mengalami kerusakan selama pendudukan Djepang dan akibat pembumi hangusan waktu revolusi. Serentak segeralah pula dimulai memperbaiki produksi kembali.

 Sesudah perang. dunia mengalami kekurangan akan hasil kebun seperti minjak kelapa sawit, serat, karet, tembakau Deli. Harga hasil kebun menaik karenanja.

 Perbaikan alat-alat penghasil kebun berakibat naiknja hasil.

 Pada umumnja pembaharuan tanaman tidak/belum difikirkan. Mem-

540