Halaman:Propinsi Sumatera Utara.pdf/561

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

pengembalian ini diserahkan kepada Koordinator Sumatera Timur dan Perwakilan Djawatan Perkebunan Sumatera Utara.

 Sesudah melalui beberapa taraf usaha, jang dimulai dengan pembitjaraan-pembitjaraan dengan wakil pengusaha-pengusaha pada bulan Maret 1951, dan mengadakan constateringsrapporten, maka dengan surat keputusan Gubernur Sum. Utara tgl. 10 April 1951, 4 kebun di Langkat (Glen Bernë, Bukit Nias, Tutura dan Pantai Buaja) dikembalikan kepada pemiliknja, sementara dengan surat keputusan Gubernur Sum. Utara tgl. 16 Djuli 1951 No. 25/K/Agr menjusul pula pengembalian 3 kebun-kebun Padang Langkat Estates kepada pemiliknja jang meminta dikembalikan kebun-kebun miliknja itu.

 Para pemilik jang menerima kembali kebun-kebun tersebut, seperti djuga di Atjeh, tidak mengusahakannja sendiri, tetapi mempersewakannja. Alasan mereka untuk tidak menjelenggarakannja sendiri ialah karena kebun-kebun tersebut sudah terlalu rusak.

DI ATJEH.

 Dalam periode sebelum Kantor Perwakilan Djawatan Perkebunan Sumatera Utara terbentuk, sudah ada 7 perkebunan didaerah Tapanuli jang telah diselenggarakan oleh pemiliknja, jaitu: Batangtoru, Hapesong, Molombu, Marpinggan, Pidjor Koling, Songkunur, Sigala-gala.

 Sesudah pada bulan Maret 1951 dimulai pembitjaraan tentang pengembalian lain-lain perkebunan di Tapanuli, maka dengan surat putusan Gubernur Sum. Utara tgl. 19 Mei 1951 no. 19/K/Agr, 20/K/Agr dan 21/K/Agr, berdasarkan permohonan pemiliknja dan mengingat bahwa terbengkalainja kebun-kebun itu merugikan rakjat didaerah itu, maka dikembalikanlah kebun-kebun Pandurungan, Anggoli, Pinang Sore, Lapian, Lumut dan Badiri dikabupaten Tapanuli Tengah. Dua kebun di Tapanuli Selatan dikembalikan pada tahun 1952 kepada pemiliknja jang mempersewakan kebun-kebun itu kepada dua orang Tionghoa di Medan.

SERANGDJAJA.

 Dalam membitjarakan status kebun-kebun ini perlu ditjatatkan istimewa disini status kebun karet Serangdjaja kepunjaan R.C.M.A. dikabupaten Langkat (luasnja ± 4000 ha). Semasa pendudukan Djepang, perkebunan tersebut dimasukkan dalam organisasi perkebunan Atjeh dan semasa pemerintahan R.I. diurus oleh P.P.N. Atjeh.

 Kebun itu terbagi 5. Dalam tahun 1950 bagian V-nja (Damar Tjondong) oleh Gubernur propinsi otonomi Atjeh dengan suratnja no. 984/18/Oem tgl. 16/2-1950 diberikan kepada bekas-bekas pedjuang dibawah pimpinan sdr. Soeleiman Saleh untuk diusahakan. Bagian-bagian lainnja masih dikuasai oleh buruh-burunnja dengan diketuai sdr. Soeropawiro.

 Setelah penetapan batas jang tertentu antara daerah Atjeh dan Sumatera Timur maka daerah dimana kebun Serangdjaja terletak,

539