Halaman:Propinsi Sumatera Utara.pdf/559

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

 Setjara teori-nja pekerdjaan ini hanja tinggal melandjutkan sadja pekerdjaan dari Vertegenwoordiging E.Z. — L.V. tadinja, tapi dalam prakteknja bermatjam-matjam kesukaran harus dulu dilaluinja, terutama dalam soal tenaga, alat-alat komunikasi dan lain-lain peralatan.

 Ketika terbentuk Kantor Perwakilan Djawatan Perkebunan Sumatera Utara, seperti dikatakan tadi, belum ada perkebunan di Atjeh jang dikembalikan kepada pemiliknja. Tapi sedjak awal 1950 sudah dua kali diadakan penindjauan (survey-party) oleh wakil-wakil pemilik jang berkedudukan di Medan. Belum dilaksanakannja pengembalian adalah karena belum terdapat persesuaian mengenai djumlah besarnja ganti kerugian.

 Maka sampai sekian djauh, penjelenggaraan kebun-kebun di Atjeh sebagian besar dilakukan oleh badan jang bernama „Perusahaan Perkebunan Negara". Beberapa kebun diselenggarakan oleh 4 perusahaanperusahaan dagang sebagai akibat hutang Perusahaan Perkebunan Negara itu kepada badan-badan tersebut. Dua kebun Pemerintah (Pusat Perkebunan Negara, jang berkantor pusat di Djakarta) dikerdjakan oleh orang-orang perseorangan. Untuk mendapat tjara jang sebaik-baiknja dalam usaha pengembalian ini, berkali-kali diadakan pertukaran pikiran dengan Gubernur dan lain-lain instansi. Djuga dengan pihak pemilik diadakan pembitjaraan-pembitjaraan.

 Mengingat keadaan-keadaan didaerah dan sikap satu sarikat buruh jang tidak mau turut serta dalam Panitya Pengembalian Perusahaan Perkebunan Milik Asing dan untuk melantjarkan djalannja pengembalian diambil keputusan untuk tidak membentuk P4 M.A. Maka mengingat bahwa P.P.N.-lah kelak jang harus melakukan timbang terima dengan pemiliknja masing-masing, Gubernur memerintahkan kepada P.P.N. agar memberitahukan kepada badan-badan jang menduduki kebun supaja segera menjerahkan kebun-kebun itu kembali kepada P.P.N.

 Untuk mengetahui keadaan kebun-kebun dengan sebenar-benarnja maka diadakan survey-party untuk membuat constateringsrapporten jang berdjalan di Atjeh Timur mulai 5 April 1951, Atjeh Barat 10 April 1951 dan Atjeh Tengah 25 April 1951. Berdasarkan hasil-hasil constatering ini, diadakan perundingan-perundingan lebih landjut mengenai hutang-piutang. Maka achirnja sesudah melalui beberapa tingkatan pembitjaraan jang belum membawa keputusan terutama tentang soal besarnja penggantian kerugian, mengingat bahwa lebih lama tertundanja pengembalian tidak menguntungkan bagi usaha pembangunan didaerah Atjeh, Gubernur mengambil ketetapan bahwa djumlah penggantian kerugian jang harus dipenuhi oleh pemilik jang ingin kembali mengerdjakan kebunnja adalah sebesar Rp. 87,50 per ha luas tanaman. Berdasarkan ketetapan ini Gubernur mengeluarkan surat-surat keputusan untuk mengembalikan kebun-kebun didaerah Atjeh atas permohonan pemiliknja masing-masing, dengan sjarat-sjarat sebagaimana tertera dalam surat bersama tiga kementerian pada bulan Maret 1950. Penglaksanaan pengembalian itu dimulai dengan kebun- kebun di Atjeh Barat tgl. 25 September 1951 dan sampai awal 1952 telah ada 30 kebun jang dikembalikan.

537