Halaman:Propinsi Sumatera Utara.pdf/556

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

dengan sebutan „koers naik”, jaitu koers jang dibandingkan dengan uang Dollar di Straits akan terus menerus dengan tidak ada habis-habisnja, djika tidak ditjari usaha-usaha untuk menghapuskannja, atau setidak-tidaknja membatasinja, jang achirnja dapat mentjapai hingga „koers” Dollar ini mendjadi serendah mungkin.

Kenaikan harga barang jang terus menerus ini dengan sendirinja mengakibatkan penghidupan rakjat kutjar-katjir, terutama pula bagi „kaum buruh” dan djuga mereka jang tidak mempunjai harta-harta jang menghasilkan, misalnja petani ketjil dan lain-lain. Djuga dapat ternjata dengan keadaan jang begini, bahwa orang jang mempunjai barang, menaikkan barangnja dengan sewenang-wenang dengan tidak memikirkan, apakah akibat penghidupan rakjat dengan harga barang-barang jang terus menerus membubung tinggi ini.

Keadaan ini dapat berdjalan terus selama ini, karena djumlah barang jang masuk dari luar negeri atau Daerah (import) sangat sedikit, djika dibandingkan dengan keperluan jang dihadjati oleh rakjat di Daerah ini, dan disamping itu djuga karena banjaknja djumlah uang Orips jang beredar, sehingga terdjadilah, seolah-olah perebutan pembelian barang-barang, jang dengan sendirinja mereka jang mempunjai barang-barang itu dapat menaruhkan harga menurut kesukaannja sadja, jang sudah tentu hanja didasarkan atas kepentingan mentjari laba sebesar-besarnja.

Berhubung dengan hal-hal jang diatas ini, maka Pemerintah melantjarkan usaha-usaha jang pada hemat Pemerintah dapat memperbaiki dengan tjara berangsur-angsur dan bertingkat-tingkat, supaja kemakmuran di Daerah ini dapat dirasai oleh setiap rakjat, terutama oleh mereka jang termasuk golongan orang jang dinamakan „consumenten” (orang jang butuh kepada barang-barang untuk keperluan sehari-hari).


USAHA-USAHA JANG SUDAH DILAKUKAN PEMERINTAH.

  1. Pemerintah mendjual barang-barang jang penting untuk keperluan rakjat (untuk langkah jang pertama, jaitu jang berupakan kain, gula pasir, tepung dan korek-api), jang didjual ditoko-toko jang telah ditentukan oleh Pemerintah, dengan harga jang telah ditetapkan oleh Pemerintah pula.
  2. Barang-barang ini hanja boleh dibeli dengan Coupon dibagikan oleh Pemerintah kepada rakjat, dengan melalui instansi-instansi Pemerintah jang ditentukan (Kepala-kepala Kampung atau lain-lain).
  3. Pemerintah telah mengadakan perembukan dengan Himpunan Saudagar, baik jang terdiri dari bangsa Tionghoa ataupun Indonesia dan para saudagar lainnja. Para saudagar ini telah menerima penetapan Pemerintah, bahwa mulai tanggal 23 September 1949 koors uang Orips dengan Dollar Straits, jaitu: $ 1.— dengan Rp. 1000.— (sebagai pendjelasan: Sebelum tanggal tersebut koers telah meningkat 1: 2200.—).

536