Halaman:Propinsi Sumatera Utara.pdf/553

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

 Antara buruh dan madjikan terdapat ketjurigaan. Buruh merasa nasibnja kurang dibela dan menjangka ada segolongan jang dapat hidup mewah.

 Djangankan mendatangkan atau membangunkan installasi-installasi baru, installasi- installasi jang lamapun kurang terpelihara. Dilihat dari segi keselamatan buruh dan penduduk sekitarnja, seharusnja sudah patut installasi- installasi ini diganti.

 Banjak buruh-buruh minjak ini telah mentjari lapangan hidup lain, dengan perasaan ketjewa dan hati luka. Sebenarnja duduk persoalan bukan karena kemungkinan kurang produksi, hanja karena tidak tegasnja kedudukan hukum dari pimpinan dan organisasi perusahaan.

 Baik dikalangan buruh dan pimpinan , atau dikalangan pemimpin-pemimpin dipusat terdapat perbedaan pendapat mengenai status tambang minjak ini. Ada jang memandang perlu dinasionalisasi dan ada jang memperhitungkan praktis lebih menguntungkan djika untuk sementara waktu dikembalikan kepada pemiliknja sesuai dengan persetudjuan K. M. B.

 Tergantung-gantungnja persoalan ini sangat merugikan kaum buruh chususnja dan negara pada umumnja.

 Untuk membantu Pemerintah dalam soal urusan makanan rakjat kegiatan-kegiatan dikalangan pemuka-pemuka rakjat, organisasi-organisasi dan badan-badan perdjuangan rakjat telah menumbuhkan suatu organisasi bernama Badan Perekonomian Rakjat (disingkatkan BAPER) jang bertudjuan mengurus makanan rakjat, disamping usaha -usaha Pemerintah. Kedjadian ini beberapa lama sesudah dikibarkan Sang Saka Merah Putih (4 Oktober 1945), dengan dipusatkan sementara waktu di Pusat Pasar No. 126 Medan. Berhubung dengan modal pendorong tiada diperoleh dari Pemerintah, apalagi Djepang dan Sekutu waktu itu masih berada di Medan, maka modal jang diperlukan dikumpulkan dari rakjat terutama para hartawan. BAPER mengalami kesukaran dalam pengumpulan modal ini, sehingga tidak dapat bekerdja effectif.

 Dengan besluit Gubernur Sumatera (waktu itu ditanda-tangani oleh Gubernur Muda, Dr. M. Amir), pada awal tahun 1946 BAPER ini dibubarkan dan sebagai gantinja diterima konsep jang dimadjukan oleh kalangan jang tertentu, pemimpin-pemimpin rakjat, untuk membangunkan kedua badan ERRI ENRI (Ekonomi Rakjat Republik Indonesia/ Ekonomi Negara Republik Indonesia).

 Kemudian pusat ERRI/ENRI dipindahkan ke Pematangsiantar sedangkan kedaerah-daerah Tapanuli dan Atjeh tjabang- tjabangnja telah ditebarkan pula. Sebagaimana adanja Volksfront telah menimbulkan exces-exces jang membingungkan, demikian djuga ERRI/ENRI ini telah menimbulkan peristiwa- peristiwa jang tidak enak. Dimana-mana timbul ketjurigaan dan perasaan gelisah melihat tindakan-tindakan jang diluar garis hukum dan menggontjangkan kepertjajaan rakjat, misalnja pengambilan barang-barang dari toko-toko dan mengumpulkan barang-barang perhiasan rakjat dengan tiada djaminan jang kuat.

531