Pindjaman nasional ini mendapat sokongan dari partai-partai dan
organisasi rakjat, baik di Sumatera Timur, Tapanuli dan Atjeh. Oleh partai-partai dan organisasi di Atjeh misalnja , dikeluarkan maklumatbersama, jang bunjinja :
MA'LUMAT BERSAMA PARTAI-PARTAI DAERAH ATJEH.
Kami dari Pimpinan Umum Pesindo, Masjumi, P.K.I., Muhammadijah,
Mudjahidin, P.N.I. , P.B.I., Perwari, B.P.I., Serpi , Tani, Sebuka, P.M.
P. , Persik dan P.S.I. Daerah Atjeh :
Memperhatikan :
Undang-undang tanggal 29 April 1946 No. 4, dalam mana oleh pjin .
Presiden Republik Indonesia telah diputuskan guna keperluan pembangunan Negara suatu pindjaman Nasional sedjumlah Rp . 1.000.000.000.— , jang
mana setengahnja dikeluarkan di Sumatera untuk keperluan Pemerintahan Sumatera ;
Mengingat :
Pentingnja pindjaman Nasional ini untuk segera dilaksanakan, supaja
pembangunan dan pembinaan Negara dalam arti jang seluas-luasnja
dapat diudjudkan dengan segera ;
Mengandjurkan :
Kepada seluruh tjabang - tjabang dan ranting-ranting dari Pesindo,
Masjumi, P.K.I., Muhammadijah , Madjahidin, P.N.I., P.B.I., Perwari,
B.P.I., Serpi, Tani, Serbuka , P.M.P. , Persik dan P.S.I. didaerah Atjeh,
supaja bersama-sama menggiatkan, menjarankan dan turut membeli
obligasi dari Pindjaman Nasional tahun 1946 itu .
Kotaradja, 20 Djuni 1946.
Pada mulanja rakjat tidak mengerti maksud obligasi ini. Malah ada
jang berpikir sebaliknja , bahwa Pemerintah dengan ini memberi kesempatan bagi rakjat untuk memindjam uang dari Pemerintah. Koordinas!
penerangan antara instansi- instansi pemerintahan dan partai/organisasi
waktu itu sangat baik dan membawa hasil jang memuaskan.
Pemerintah di Sumatera memperoleh keuangan dari tjukai , bea dan
padjak jang dipungut dari rakjat. Peraturan padjak jang berlaku masih
didasarkan atas belasting politik pendjadjahan dan bukan atas dasar
kesosialan ( padjak upah ) serta melemahkan semangat perekonomian
(vennootschapbelasting dan oorlogswinstbelasting) . Telah semendjak
dari awalnja Pemerintah bermaksud menghapuskan dasar-dasar politik
belasting pendjadjahan ini , melenjapkan peraturan-peraturan jang menghalangi kehidupan rakjat, serta menggantinja dengan peraturan-peraturan
baru, sehingga rakjat mengalami kegembiraan dalam usaha-usaha penghidupan seumumnja.
528