Halaman:Propinsi Sumatera Utara.pdf/549

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

uang kertas Rp. 100.- supaja didaftarkan dan ditjap, mengeluarkan schatkistpromesse (surat perbendaharaan negara ) , obligasi dsb .-nja,akan tetapi Pemerintah di Sumatera tidak berhak bertindak sendiri kedjurusan itu, karena tindakan-tindakan keuangan chususnja harus ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Djalan jang sebaik-baiknja ialah mengeluarkan uang Republik Indonesia sendiri. Dalam hal inipun Pemerintah mengalami banjak kesulitan, berhubung dengan soal - soal tehnik. Pertjetakan jang penting-penting di Djawa telah diserbu Inggeris, sedangkan kertas dan tintapun sangat sukar memperolehnja.
 Sebelum mengeluarkan uang Republik, Pemerintah Pusat mengadakan pindjaman nasional, untuk menarik kembali uang kertas Djepang, sambil mempergunakannja untuk keperluan pembangunan negara. Setelah uang Djepang ditarik dari peredaran, uang kertas jang dikeluarkan oleh Pemerintah tidak dapat dipertahankan nilainja dalam pandangan umum. Kesukaran-kesukaran jang timbul karena kurang persediaan uang, sedangkan perdjuangan menentang pendjadjahan menghendaki tindakan serba tjepat maka pemerintah daerah telah mengeluarkan uang sendiri. Bahkan Kabupaten-kabupaten diantara uang kertas " jang tahun 1948 dan 1949 djuga mengeluarkan kekuatannja sebenarnja sama dengan bon sadja, misalnja di Labuhan Batu, Asahan, Tapanuli , Nias, Atjeh Timur dan front Kutatjane/Karo. Beberapa djumlahnja semua ini, sukar ditentukan karena keteranganketerangan tentang ini telah sukar memperolehnja . Memang , djika njata-njata pengalaman-pengalaman sedemikian timbul semata-mata untuk melantjarkan gerakan tentera dan lasjkar kita serta meligatkan roda pemerintahan disaat- saat jang genting dan berbahaja itu , rakjat dapat merelakan segala sesuatunja jang dipandang sebagai pengorbanan jang ichlas untuk ibu pertiwi.
 Pemerintah memerlukan uang banjak sekali untuk membelandjai matjam-matjam usaha berhubung dengan pembinaan negara, pertahanan, kemakmuran, kesosialan, pendidikan dst.nja .
 Dengan U. U. tanggal 29 April 1946 No. 4 oleh P. J. M. Presiden Negara Republik Indonesia diputuskan , bahwa guna keperluan pembangunan Negara diadakan pindjaman nasional 1946 sedjumlah Rp. 1.000.000.000.- dibagi atas 2 bagian. Bagian pertama sedjumlah Rp. 500.000.000.- dikeluarkan di Sumatera untuk kepentingan pemerintahan di Sumatera , demikian Gubernur Sumatera memaklumkan .
 Menurut maklumat Gubernur Sumatera jang diatas tanggal 16 Mei 1946 , dalam pindjaman Nasional ini dibolehkan turut segala golongan bangsa, tetapi setelah diperoleh pendjelasan dari Pemerintah Pusat, maka dengan maklumat Gubernur Sumatera jang ditanda tangani oleh Gubernur Mr. Teuku Hassan No. 2579, bertanggal 28 Mei 1946 telah ditegaskan bahwa surat- surat obligasi dari pindjaman nasional 1946 hanja boleh dimiliki oleh warga negara Republik Indonesia . Surat- surat pengakuan hutang tersebut tidak dapat dilepaskan (didjual, digadaikan, diwarisi dsb.) kepada warga negara-negara lain, atau kepada badan hukum negara lain.

527