Halaman:Propinsi Sumatera Utara.pdf/477

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

mauan rakjat sadja, tetapi hendaklah pemimpin itu membimbing dan menundjuki rakjat pula. Djadi pemimpin bukan untuk mendudukį korsi, tetapi adalah untuk memimpin rakjat kearah kemakmuran itu.

Sifat perdjuangan kita dewasa ini berlainan sekali . Kalau dulu kita membakar semangat dengan sembojan-sembojan jang berapi-api jang dapat membawa pemuda terdjun kelautan api, maka sembojan perdjuangan kita sekarang djauh daripada membakar semangat.

Kini kita harus memperbesar semangat membangun, untuk mengisi Pantjasila .

P. O. N. KE III DI MEDAN.

Pada tanggal 24 Djanuari 1952 telah dibentuk dengan resmi dikota Medan Panitia Besar (Organising Committee) Pekan Olahraga Nasional ke III sebagai penglaksanaan keputusan Komite Olympiade Indonesia di Djakarta jang mengusulkan, supaja P.O.N. ke III dalam tahun 1953 diadakan di Medan.

Sebagai langkah pertama kedjurusan pembentukan Panitia Besar P.O.N. ke III, pertemuan tersebut telah membentuk dewan formateur jang terdiri atas seorang ketua dan 2 orang anggota, jaitu masingmasing Mr. Djaidin Purba , Mr. Teuku Hanafiah dan G. B. Josua, jang terutama bertugas memperlengkap susunan pengurus Panitia Besar P.O.N. ke III untuk disjahkan dalam suatu rapat pembentukan jang sewadjarnja dihadiri sendiri oleh Pengurus Komite Olympiade Indonesia dari Djakarta. Maka pada hari itu terbentuklah dengan resmi Panitia Besar Pekan Olahraga Nasional ke III di ibu kota Propinsi Sumatera Utara.

Pembentukan Panitia Besar P.O.N. ke III di Medan berarti kepertjajaan seluruh Indonesia jang sebesar-beɛarnja jang dipikulkan kepada Sumatera Utara.

PERSIAPAN UNIVERSITEIT DI MEDAN.

Dalam suratnja tertanggal 26 Nopember 1951 ditudjukan kepada Koordinator Pemerintahan Atjeh, Tapanuli dan seluruh Bupati-Bupati di Sumatera Utara, Gubernur Hakim mengandjurkan untuk mengusahakan suatu sumbangan umum dari seluruh rakjat Sumatera Utara guna menjediakan modal persiapan satu perguruan tinggi (universiteit) untuk Sumatera Utara di Medan.

Modal jang terkumpul beserta palaksanaan usaha ini akan diserahkan kepada suatu badan atau instansi jang chusus untuk itu. Sesuai dengan djiwa jang telah ada di Sumatera Utara, Abdul Hakim mengandjurkan supaja rakjat djangan semata-mata menggantungkan kepentingan pendidikan anak-anaknja kepada kesanggupan Pemerintah Pusat. ,,Sudah pada tempatnja Sumatera Utara menjatakan sampai dimana kesanggu-


455