pada ajat a dan b tidak berlaku pada bahagian-bahagian tanah diatas mana terdapat bangunan-bangunan berikut pekarangannja dari pihak perkebunan jang sangat diperlukan olehnja seperti rumah-rumah, kantor-kantor, gedung-gedung, bangsal-bangsal, djalan-djalan air, djalandjalan kenderaan, tanaman djati dan bambu, jang belum diduduki oleh rakjat pada tanggal ketetapan ini.
II. Tentang tanah-tanah persawahan:
Tanah-tanah persawahan jang sudah ada, diserahkan kembali oleh
perusahaan perkebunan kepada Pemerintah.
III. Tentang tanah-tanah perkampungan dan kota serta tanah-tanah
jang diperlakukan untuk pengluasannja:
Tanah-tanah perkampungan sekarang dan pengluasan- pengluasannja buat dikemudian hari untuk selama 30 tahun akan ditentukan dan diserahkan kepada Pemerintah jang patut luasnja buat menampung pertumbuhan penduduk kampung jang dimaksud.
IV. Tentang tanah-tanah dipinggir sungai dan keliling mata-mata air :
Tanah-tanah kiri-kanan sungai-sungai dan anak-anak sungai jang
mana airnja terus menerus mengalir, sepandjang minimum 50 meter
diukur dari pinggir sungai-sungai dan anak-anak sungai itu dan sekeliling
mata-mata air minimum 100 meter diukur dari pinggirnja, wadjib dihutankan atau ditanami dengan pohon-pohon keras seperti djati, rumbia,
bambu, djuar dan lain-lain jang diperlukan untuk usahanja serta diurus
oleh pihak perkebunan, untuk mentjegah adanja erosie dan lain-lain.
Tanah- tanah jang didalam lingkungan 50 meter dan 100 meter jang
dimaksud, dihitung masuk dalam luas maximum jang 125.000 hectare
tersebut diatas.
Kedua Tanah-tanah jang selebihnja dari 125.000 hectare jang dimaksud didalam ajat kesatu diatas diserahkan kembali kepada Negeri.
Ketiga : Apabila dikemudian hari ternjata perlu diadakan perobahanperobahan mengenai tanah-tanah jang dihundjuk , maka perobahanperobahan ini dapat diadakan sesudah dilangsungkan perundinganperundingan dengan Perusahaan -perusahaan Perkebunan Tembakau.
Dalam tahun 1951 tidak banjak usaha-usaha jang dapat didjalankan oleh Pemerintah dalam lapangan pembangunan. Hal ini disebabkan oleh karena anggaran belandja jang ditentukan untuk Sumatera Utara tidak berdjalan sebagai mana mestinja .
Pada bulan April 1951 kredit jang disediakan untuk Sumatera Utara sebanjak 9 djuta rupiah ; bulan Djuni djumlah ini diperbesar mendjadi 60 djuta rupiah. Wang ini meliputi perbelandjaan untuk kepamongpradjaan, pendidikan , kehewanan dan pekerdjaan umum .
Mengenai pertanian jang dapat diusahakan ialah saluran- saluran air untuk sawah, terutama sekali di Atjeh dan Tapanuli. Usaha jang lain dalam lapangan ini ialah mengadakan Sekolah Usaha Tani , jaitu di Pematang Siantar, di Sibarani dan di Padangsidempuan.
450