Halaman:Propinsi Sumatera Utara.pdf/471

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

instansi jang bersangkutan di Pusat, Rasanja tidak perlu ditegaskan
lagi bahwa tiap-tiap tindakan, jang dilangsungkan oleh
Komando Tentera & Territorium I (Sumatera Utara) diketahui
dan tidak lepas dari penjelidikan oleh Pusat.
3.Bahwa Komando Tentera & Territorium I (Sumatera Utara) sungguh
insjaf dan sedar, bahwa masaalah orang-orang tahanan itu
memang merupakan satu perkara jang amat penting. Oleh karena
itu penjelesaiannja diselenggarakan dengan setjepat- tjepatnja dan
setjara teratur menurut satu rentjana jang terang-njata.
4.Bahwa Komando Tentera & Territorium I (Sumatera Utara)
djustru menjelesaikan soal itu dengan senantiasa berpedoman untuk
mengabdi kepada kepentingan negara dan bangsa, terutama untuk
mendjamin adanja ketertiban dan keamanan umum, supaja dapat
berdjalan pembangunan disegala lapangan setjara teratur dan
tertib.


SOAL PERBURUHAN DAN TANAH.

Pertikaian perburuhan dan pengambilan tanah terus merupakan persoalan jang mendjadi titik berat perhatian Pemerintah dan masjarakat.

Pada tanggal 29 Oktober 1951, Gubernur Sumatera Utara melantik ,,Panitia Penjelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah" (P4D), setelah terlebih dahulu menjatakan dibubarkannja Instansi Penjelesaian Pertikaian Perburuhan jang dibentuk pada bulan Pebruari 1951 berdasarkan Peraturan Kekuasaan Militer No. 1/1951.

P4D dibentuk berdasarkan Undang-Undang Darurat No. 16, tahun 1951 tentang Penjelesaian Pertikaian Perburuhan.

Dengan ketetapan Gubernur Propinsi Sumatera Utara, tanggal 28 September 1951, No. 36 /K/Agr, diputuskan:

Kesatu: Menghundjuk tanah-tanah untuk keperluan perusahaan perkebunan tembakau di Sumatera Timur, jang bergabung pada Deli Planters Vereniging di Medan, seluas maximum 125.000 hectare, dimana termasuk sebahagian tanaman berumur pandjang (overjarige cultures), jang akan dibenarkan pemakaiannja dengan hak benda menurut Undang-Undang, dengan sjarat-sjarat dan ketentuan-ketentuan jang kemudian akan ditetapkan oleh Pemerintah, jakni sebagaimana dinjatakan pada peta jang terlampir, ukuran 1 : 100.000, dimana tanah-tanah itu ditjantumkan dengan warna biru muda, dengan sjarat-sjarat:

I. Tentang tanah-tanah ditepi djalan :
Tanah-tanah ditepi djalan umum kiri-kanan antara kota-kota :
a. Tandjung Pura - Bindjei - Medan - Tebingtinggi ;
b. Medan - Bandar Baru ;

Selebar 250 meter dari tepi djalan masuk kedalam dikembalikan pada Pemerintah.

Penjerahan kembali kepada Pemerintah atas tanah-tanah tersebut


29

449