Halaman:Propinsi Sumatera Utara.pdf/470

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
DJANGAN MAU DIPELET OLEH SESUATU BLOK.

Pertahankan Republik Indonesia ini senantiasa, untuk menjelamatkan dalam topan jang hendak mengamuk, mungkin mengamuk. Djangan ikut sesuatu blok. Dan aku berkata: djangan kamu mau dipelet sesuatu blok. Djangan mau terkena air mata dujungnja sesuatu blok. Selamatkanlah Negara kita Republik Indonesia jang kita telah perdjuangkan dengan darah, Selamatkanlah Republik Indonesia kita ini ! Djangan ikut sini, djangan ikut situ, kataku! Politik bebas, inilah polítík Pemerintah, agar supaja kita bisa selamat hidup didalam Republik Indonesia kita ini. Dan kita membangun, membangun, agar selamat, agar kita bisa mendapatkan suatu masjarakat jang adil dan makmur, sesuai dengan tjita-tjita kita.

KEAMANAN.

Didalam rangkaian tindakan memelihara dan menegakkan keamanan sebagaimana mestinja, maka pada tanggal 11 Agustus 1951 atas perintah Panglima Tentera Territorium I telah dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap anasir-anasir jang mengganggu keamanan dan ketenteraman, dan anasir-anasir jang melakukan perbuatan jang bersifat anasional atau merugikan kekuasaan Pemerintah.

Dalam suatu konperensi pers Gubernur Sumatera Utara menjatakan bahwa selama ini di Sumatera Utara ada anasir-anasir jang sebetulnja kalau dibiarkan dapat menimbulkan satu suasana jang sangat katjau. Oleh sebab itu untuk menghalangi atau untuk mentjegah supaja kekatjauan itu tidak bertambah hebat, memang perlu adanja satu-satu tindakan. Setelah dilakukan tindakan, maka gezag Pemerintah bertambah baik. Pun rakjat umumnja sudah mengingini suatu tindakan agar supaja mereka dapat hidup didalam suasana jang teratur. Mengenai tjara penjelenggaraannja tindakan keamanan itu saja tidak turut tjampur, tetapi saja mengambil pendirian , bahwa siapa sadja jang akan melaksanakan tindakan dimasa ini, tentu disana-sini ada perbuatanperbuatan jang silaf. Buat saja, kata Gubernur Sumatera Utara, bukan kesilafan itu jang diutamakan, akan tetapi jang penting ialah wudjud dari pada tindakan itu .

Demikian Gubernur Sumatera Utara.

Djurubitjara Komando Tentera Territorium I (Sumatera Utara) disekitar razzia 11 Agustus 1951, menerangkan:

  1. Bahwa penjelesaian masaalah orang-orang tahanan tersebut diselenggarakan oleh Komando Tentera & Territorium I (Sumatera Utara) dengan seksama teliti menurut rentjana jang teratur. Penjelesaian itu tentu sadja menghendaki waktu.
  2. Bahwa sungguh keliru pendapat atau pikiran beberapa golongan ataupun orang-orang, jang menjatakan, seolah-olah penjelesaian soal tersebut dilaksanakan dengan tidak diketahui oleh pihak atasan Komando Tentera & Territorium I (Sumatera Utara) dan instansi-


448