Halaman:Propinsi Sumatera Utara.pdf/461

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Persoalan jang dihadapi dalam penjusunan djawatan-djawatan dalam lingkungan Propinsi Sumatera Utara ialah:
Pertama, mengadakan dan mempersiapkan ruangan kantor jang tjukup diibu kota Propinsi di Medan;
Kedua, menjediakan perumahan-perumahan untuk menerima pegawai-pegawai jang dipindahkan dari bekas kantor djawatan Propinsi Tapanuli/Sumatera Timur di Sibolga, dan dari bekas kantor djawatan Propinsi Atjeh di Kutaradja;
Ketiga, mendjalankan kebidjaksanaan penjusunan perimbangan jang berasal dari Medan (bekas status Negara Bahagian), jang berasal dari Kutaradja (bekas status Propinsi), dan jang berasal dari Sibolga (bekas status Propinsi).

АТЈЕН.

Pada 8 April 1951 tumbuh sebuah organisasi rakjat di Atjeh, jang berkedudukan di Kutaradja, dengan nama „ Badan Keinsjafan Rakjat di Atjeh". Tudjuan dan maksud dari gerakan ini jang tertjantum dalam Anggaran Dasarnja, ialah: 1) Membantu Pemerintah dimana perlu, 2) Membantu memberi penerangan dan pendjelasan kepada anggota dan rakjat umum, tentang sesuatu peraturan dan pengumuman dari Pemerintah supaja diketahui dengan sedjelas -djelasnja oleh rakjat djelata, menurut kesanggupan, 3) Mempererat silaturrahim antara rakjat dengan rakjat, golongan dengan golongan, dan antara rakjat dengan golongan dan/atau Pemerintah.
Pada 15 April 1951, „ Badan Keinsjafan Rakjat" di Atjeh ini telah mengambil resolusi dengan memutuskan mendesak kepada Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia supaja dalam djangka sependekpendeknja :

  1. Menggantikan segala pegawai jang tidak konsekwen, jang mentjobatjoba memotong keputusan Pemerintah sesudah mendjadi keputusan Parlemen, karena mereka ini, dengan sendirinja, tak dapat dipertjajai lagi.
  2. Memperhentikan dan menuntut semua pegawai jang njata-njata telah melakukan korupsi.
  3. Memperhentikan segala pegawai jang njata tidak tjakap, atau jang tak mempunjai rasa tanggung djawab, atas pekerdjaannja.
  4. Memberi kenjataan bahasa Pemerintah betul-betul melindungi djiwa dan harta rakjat, sebagaimana tertjantum dalam Undang-Undang Dasar.

Untuk bukti ,,Kenjataan- kenjataan ", supaja segera diselesaikan urusan :

  1. mengembalikan harta anak jatim, jang sekarang masih disimpan dalam jang mereka namakan ,,Markas" atau ,,Badan Penimbang".


439