Halaman:Propinsi Sumatera Utara.pdf/459

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

tahun 1950, telah ditempatkan dikantor itu pegawai-pegawai jang tadinja bekerdja di Propinsi Tapanuli/Sumatera Timur jang dulu dan pegawai-pegawai jang tadinja bekerdja pada Negara Sumatera Timur.
Djumlah pegawai jang ditempatkan itu sama sekali adalah 17 orang ; 9 dari Sibolga dan 8 dari Sumatera Timur. Setelah perkundjungan dinas Gubernur Abdul Hakim ke Kutaradja dan terus melalui daerah Atjeh, dimulai perpindahan pegawai-pegawai dari bekas Propinsi Atjeh kekantor Propinsi Sumatera Utara di Medan.
Dalam perkundjungan ke Atjeh, Gubernur Abdul Hakim mendapat sambutan jang baik. Dalam perkundjungan ini ternjata bahwa umumnja wakil-wakil Rakjat di Atjeh belum dapat mempunjai pengetahuan jang tjukup berkenaan dengan pengertian pemerintahan jang ber-otonomi.
Di Atjeh Gubernur Abdul Hakim terutama sekali menghadapi persoalan-persoalan tuntutan supaja diperbaiki saluran-saluran perairanperairan jang telah rusak (irrigatie-werken), desakan supaja djalandjalan perhubungan setjepatnja diperbaiki, pengluasan sekolah- sekolah pendidikan rakjat, penjelenggaraan usaha-usaha kesehatan rakjat dan ketentuan-ketentuan mengenai status perkebunan- perkebunan asing dan tambang minjak Sumatera Utara. Dalam pada itu ada djuga diperdengarkan suara-suara agar supaja tuntutan pemerintahan otonomi untuk daerah Atjeh itu dikelak kemudian hari djangan hendaknja diketjewakan oleh Pemerintah Pusat.
Setelah menjelesaikan perkundjungan dinasnja ke Sibolga (15 Pebruari 1951), nampak bahwa usaha Gubernur Abdul Hakim jang pertama ialah penjelenggaraan penjempurnaan apparatuur pemerintahan untuk Propinsi Sumatera Utara.
Untuk 7 Kabupaten didaerah Atjeh ditundjuk seorang Koordinator Pemerintahan, Residen R. M. Danubroto; untuk 4 Kabupaten didaerah Tapanuli ditundjuk seorang Koordinator Pemerintahan, Residen Binanga Siregar. Koordinator Pemerintahan untuk 6 Kabupaten dan 1 Kotapradja di Sumatera Timur dihapuskan dan bekas Koordinator Pemerintahan Sumatera Timur diperbantukan pada Kantor Pemerintahan Propinsi Sumatera Utara.
Program agraria jang direntjanakan oleh Ketua P.P.N.K.S.T. Sarimin Reksodihardjo tidak dilandjutkan oleh Gubernur Abdul Hakim, oleh karena dalam hal ini Gubernur Abdul Hakim berpendapat bahwa Undang-undang pokok mengenai Hukum tanah adalah mendjadi kompetensi Pemerintah Pusat. Sebelum Pemerintah Pusat menetapkan per Undang-undaongannja berkenaan dengan hal ini, maka Pemerintah Daerah Propinsi belum dapat berbuat apa-apa.
Persoalan pertikaian antara buruh dan madjikan dihadapi oleh Gubernur Abdul Hakim dengan melalui ,,Panitia Penjelesaian Pertikaian Perburuhan Sumatera Utara" jang dibentuk pada 22 Pebruari 1951.
Untuk menghadapi persoalan penampungan dan penempatan bekas tenaga-tenaga pedjuang telah dibentuk Biro Rekonstruksi Nasional untuk Sumatera Utara, akan tetapi Biro ini belum dapat menundjukkan


437