Halaman:Propinsi Sumatera Utara.pdf/458

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

SAMBUTAN GUBERNUR ABDUL HAKIM.

Gubernur Sumatera Utara Abdul Hakim menjambut pembitjaraan-pembitjaraan dengan pidato ringkas, jaitu:
,,Sebagai Gubernur jang baru menerima keangkatannja, maka saja tidak akan mengadakan utjapan banjak.
Saja memulai dengan hati jang tenang, dengan rasa kepertjajaan jang penuh, bahwa segala apa jang diharap oleh Pemerintah Pusat pada saja akan dibantu oleh masjarakat seluruhnja.
Dalam prinsipnja sudah bertahun-tahun kita membitjarakan soal otonomi, tetapi sampai saat ini belum ada satu daerahpun jang telah mendapat kedjelasan diatas dasar-dasarnja. Kalau kita menindjau, bagaimana suara jang timbul ditengah-tengah rakjat, chususnja Sumatera Utara umumnja seluruh Indonesia, kita sebenarnja masih banjak bertengkar-tengkar dengan apa dan bagaimana sebenarnja luas otonomi jang akan diberikan kepada daerah-daerah. Tapi dalam pada itu saja merasa sjukur dengan perhatian jang telah ditumpahkan oleh Kementerian-Kementerian belakangan ini, sehingga dapat saja mengatakan, bahwa mungkin sedikit hari lagi sudah dapat didjelmakan didalam putusan-putusan peraturan Pemerintah tentang bagaimana luas dan isi otonomi jang akan diberikan itu, Baik masjarakat dengan tuntutannja haruslah menginsjafi berapa besarnja tenaga kita jang sebenarnja, karena Pemerintah tidak mungkin melaksanakan satu pekerjaan, djikalau Pemerintah sendiri sudah penuh kejakinannja, bahwa tenaga kita sendiri belum tjukup untuk melaksanakannja.
Hal ini bagi saudara-saudara jang mempunjai tjita-tjita besar dan luas mungkin akan mengetjewakan, tetapi saja sebagai Gubernur haruslah berbitjara setjara realistis, dan tidak dapat memberikan djandji-djandji ".

P4 S. U. BUBAR.

Dengan surat keputusan Presiden Republik Indonesia tanggal 16 Djanuari 1951 No. 4 tahun 1951 Abdul Hakim diangkat sebagai Gubernur Propinsi Sumatera Utara.
Menteri Dalam Negeri dengan surat ketetapannja, tanggal 24 Djanuari 1951, No. S.U. 30/2/15, memutuskan membubarkan Panitya Penjelenggara Pembentukan Propinsi Sumatera Utara, terhitung mulai waktu Gubernur Sumatera Utara dengan resmi menerima tampuk pimpinan Propinsi Sumatera Utara, dengan utjapan terima kasih kepada Ketua dan semua anggotanja atas djasa mereka dalam mendjalankan tugas Panitya tersebut.

PROPINSI SUMATERA UTARA.

Untuk melaksanakan urusan rumah tangga Propinsi sebagai jang tersebut di pasal 4 Bab II dari P.P. Pengganti Undang-Undang No. 5


436